ASN di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Penembakan Empat Warga, Samurai dan Senpi jadi Barang Bukti
Peristiwa berawal saat pelaku menabrak hiasan natal di daerah perumahan tersebut. Bukannya minta maaf dan taggung jawab, pelaku malah marah-marah.
Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JSS (53) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap empat warga di Perumahan Rorinata, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, mengatakan penembakan itu terjadi pada 24 Desember 2025. Kasus bermula ketika mobil yang dikendarai tersangka menabrak lampu hias Natal di kawasan perumahan tersebut.
"Warga kemudian meminta tersangka bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," kata Ivan, Selasa (30/12).
Ivan menjelaskan saat itu tersangka menolak permintaan warga agar bertanggung jawab sehingga terjadi adu mulut. Situasi sempat memanas hingga tersangka diduga melontarkan ancaman kepada warga sekitar.
"Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai serta semprotan merica. Tidak lama berselang, tersangka melepaskan tembakan menggunakan senjata api ilegal ke arah warga," jelas Ivan.
Empat Orang Luka Tembak
Akibat kejadian tersebut, empat orang warga mengalami luka tembak, masing-masing berinisial RP, DPM, JSS, dan JRS. Para korban kemudian mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata api ilegal yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut," ungkap Ivan.
Jeratan Kasus
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Kami masih mendalami motif penembakan serta asal-usul senjata api yang digunakan tersangka," pungkas Ivan.