43 Tersangka Bentrok di Pulau Rempang Belum Boleh Dibesuk & Didampingi Pengacara, Ini Alasan Polisi
Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangkan saat warga terlibat bentrok dengan polisi di depan BP Batam beberapa waktu lalu.
Sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangkan saat warga terlibat bentrok dengan polisi di depan BP Batam beberapa waktu lalu.
Sebanyak 43 orang ditangkap buntut bentrok warga vs polisi di Pulau Rempang Batam. Semuanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, ke-43 orang belum bisa dibesuk keluarga dan diberikan pendamping hukum. Apa alasannya?
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan larangan itu karena sampai saat ini ke-34 tersangka masih diperiksa.
"Memang sementara ini untuk membesuk tersangka memang belum kami berikan, karena apa, kami melakukan pemeriksaan maraton oleh penyidik kami," ujar Kapolres di Batam Kepulauan Riau, Jumat (15/9). Demikian dikutip dari Antara.
Kapolres berdalih, proses penyelidikan itu akan terganggu apabila pihak keluarga maupun pendamping hukum diizinkan untuk bertemu para tersangka.
"Takutnya memengaruhi keterangan mereka yang diberikan kepada penyidik. Jadi kami mengantisipasi itu," ucapnya.
"Setelah selesai, silakan membesuk. Kami akan memberikan sesuai waktu membesuk tahanan, sesuai prosedur yang ada," ujar Nugroho.
Dia menyebutkan hingga saat ini total ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kericuhan yang terjadi pada tanggal 7 dan 11 September 2023.
"Sebanyak 26 ditetapkan sebagai tersangka di Polresta kasus tanggal 11 September, tambah delapan yang tanggal 7 September. Polda ada 9 tersangka jadi total 43," tutur dia.
Dia mengatakan, pihaknya masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Kata Kapolresta berharap
Buntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaSecara gamblang, Bahlil menyebut jika Rempang Eco City termasuk PSN yang dibuat oleh kepentingan dunia usaha.
Baca SelengkapnyaProyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau menjadi sorotan pascabentrokan.
Baca SelengkapnyaDijadikan wacana Eco City oleh pemerintah, ini fakta Pulau Rempang di Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaProyek Rempang Eco City dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).
Baca SelengkapnyaXinyi Grup masih berkomitmen membangun Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaWarga terdampak pengembangan proyek strategis nasional Rempang Eco-City.
Baca Selengkapnya