MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
Adapun pemohon dari gugatan ini adalah dua orang warga Kepri.
Adapun pemohon dari gugatan ini adalah dua orang warga Kepri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, warga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta. Dikutip dari Antara, Kamis (30/11).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam, Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan, Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.
Adapun petitum dalam provisi yang diajukan para penggugat yakni memohon kepada MK untuk menyatakan penghentian Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
MK kemudian menjelaskan, permohonan pemohon untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.
MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan, tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.
Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas. Poin-poin itulah yang membuat menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).
@merdeka.com
Secara gamblang, Bahlil menyebut jika Rempang Eco City termasuk PSN yang dibuat oleh kepentingan dunia usaha.
Baca SelengkapnyaProyek Rempang Eco City dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).
Baca SelengkapnyaWarga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.
Baca SelengkapnyaXinyi Grup masih berkomitmen membangun Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi konflik dalam pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaProyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau menjadi sorotan pascabentrokan.
Baca SelengkapnyaHarusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.
Baca SelengkapnyaPengakuan Yana itu diungkapkan saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Selengkapnya