Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, warga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang.


"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta. Dikutip dari Antara, Kamis (30/11).

Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam, Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan, Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.


Adapun petitum dalam provisi yang diajukan para penggugat yakni memohon kepada MK untuk menyatakan penghentian Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.

Alasan MK Tidak Menerima Gugatan

MK kemudian menjelaskan, permohonan pemohon untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.


"Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," tutur Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, membacakan pertimbangan MK.

MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan, tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.

Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas. Poin-poin itulah yang membuat menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).


"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut."
Kata Suhartoyo membacakan konklusi.

@merdeka.com

Bahlil Bantah Tudingan Anies Soal Proyek Rempang sebagai Titipan
Bahlil Bantah Tudingan Anies Soal Proyek Rempang sebagai Titipan

Secara gamblang, Bahlil menyebut jika Rempang Eco City termasuk PSN yang dibuat oleh kepentingan dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Tomy Winata, Sosok di Balik Proyek Pulau Rempang Eco City
Gurita Bisnis Tomy Winata, Sosok di Balik Proyek Pulau Rempang Eco City

Proyek Rempang Eco City dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG).

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bahlil Pastikan Pembangunan PSN Rempang Eco City Berlanjut, Bagaimana Nasib Warga?
Bahlil Pastikan Pembangunan PSN Rempang Eco City Berlanjut, Bagaimana Nasib Warga?

Xinyi Grup masih berkomitmen membangun Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya
Bahlil Temukan Oknum Dalam dan Luar Negeri Main-Main di Konflik Rempang
Bahlil Temukan Oknum Dalam dan Luar Negeri Main-Main di Konflik Rempang

Sempat terjadi konflik dalam pembangunan Proyek Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Sejumlah Menteri Bahas Rempang
Jokowi Panggil Sejumlah Menteri Bahas Rempang

Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau menjadi sorotan pascabentrokan.

Baca Selengkapnya
Luhut Akui Dokumen AMDAL Proyek Rempang Eco-City Masih Diproses: Enggak Ada Masalah
Luhut Akui Dokumen AMDAL Proyek Rempang Eco-City Masih Diproses: Enggak Ada Masalah

Harusnya, sebelum menetapkan sebuah kawasan harus dilakukan studi dan penelitian mengenai tingkat bahayanya.

Baca Selengkapnya
43 Tersangka Bentrok di Pulau Rempang Belum Boleh Dibesuk & Didampingi Pengacara, Ini Alasan Polisi
43 Tersangka Bentrok di Pulau Rempang Belum Boleh Dibesuk & Didampingi Pengacara, Ini Alasan Polisi

Polisi masih terus mencari aktor di balik aksi anarkis Senin (11/09) di depan kantor BP Batam.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat

Pengakuan Yana itu diungkapkan saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya