17 Orang Ditangkap karena Diduga Provokator Mau Bikin Rusuh di Markas Brimob Cikeas
Sebanyak 17 individu ditangkap polisi karena diduga merencanakan penyerangan terhadap Markas Brimob Cikeas.
Polisi menangkap 17 orang yang diduga sebagai provokator dan merencanakan serangan terhadap Markas Satuan Latihan Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor pada malam hari, 30 Agustus 2025. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, empat dari 17 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wikha menambahkan, "Sedangkan kepada 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bogor pada Minggu malam, 31 Agustus 2025. Keempat tersangka yang dimaksud berinisial M, AS, RP, dan BS. Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap M, seorang pria asal Tangerang Selatan, polisi menemukan dua senjata tajam berupa pisau.
Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap AS menunjukkan bahwa polisi menemukan poster yang berisi ajakan untuk menyerang markas Brimob Cikeas. "Poster hasutan yang dia bawa ini untuk dipasang di sekitar markas Brimob Cikeas untuk memprovokasi masyarakat agar ikut menyerang," ungkap Wikha.
Terdapat tersangka yang membawa bensin
Tersangka RP diketahui membawa bahan bakar minyak yang disimpan dalam botol kemasan. Bensin tersebut diduga disiapkan untuk membakar fasilitas Brimob Cikeas. Di sisi lain, tersangka BS berperan sebagai pengirim pesan provokatif yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp. Salah satu isi pesannya mengajak masyarakat untuk menyerang anggota Polri. Selain itu, BS juga menyebarkan pamflet digital yang berisi ajakan untuk melakukan penyerangan di lokasi yang sama. "Hasil pendalaman dari handphone yang bersangkutan, dia mengirim pesan tulisan provokatif di grup WA dan juga menyebar pamflet-pamflet melalui handphone yang bersangkutan," kata dia.
Akibat tindakannya, tersangka M yang berasal dari Tangerang Selatan menghadapi dakwaan dengan pasal berlapis. Ia disangkakan berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 160 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Sementara itu, tersangka AS dikenakan Pasal 160 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun. Di sisi lain, BS dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, BS juga dijerat dengan Pasal 187 junto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembakaran, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.