Kakorlantas Menjamin Arus Mudik Tanpa Kehadiran Truk Besar, Pembatasan Dimulai pada 24 Maret
Korlantas Polri akan membatasi aktivitas truk sumbu tiga saat arus mudik Lebaran 2025. Simak selengkapnya!
Mulai 24 Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan pembatasan bagi kendaraan dengan sumbu tiga. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menginformasikan bahwa setelah tanggal tersebut, truk dengan sumbu tiga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan arteri maupun jalan tol. Sementara itu, truk dengan sumbu dua masih diizinkan, meskipun dengan beberapa pembatasan.
“Mulai tanggal 24 Maret, akan ada pembatasan untuk kendaraan dengan sumbu 3 di jalur arteri maupun jalan tol di Trans Jawa. Selain itu, kendaraan sumbu 2 juga akan dikenakan pembatasan,” kata Kakorlantas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Senin (10/3/2025).
Implementasi pembatasan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Ketupat 2025. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan hasil survei dan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Korlantas Polri dan timnya tentunya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk Operasi Ketupat 2025. Kami telah melaksanakan berbagai survei, mitigasi, serta koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengatasi peningkatan volume kendaraan saat mudik,” tambah Agus.
Contraflow Tol Trans Jawa
Korlantas Polri tidak hanya membatasi aktivitas truk besar, tetapi juga telah mempersiapkan skenario rekayasa lalu lintas contraflow di Tol Trans Jawa. Jika jumlah kendaraan meningkat melebihi 8.000, maka sistem satu arah (one way) akan segera diterapkan.
“Kami berencana menerapkan contraflow ketika volume kendaraan di gerbang tol mencapai antara 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Apabila jumlah kendaraan mencapai 8.000 per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diaktifkan,” jelasnya.
Aturan ganjil-genap (gage) akan mulai diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).