Lima 'Tuhan' Asal Jember Masuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Jumlah pemilik nama ini berkurang dari Pemilu sebelumnya.
Jumlah pemilik nama ini berkurang dari Pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi menuturkan, jumlah pemilik nama unik terdiri satu kata itu berkurang, karena ada yang meninggal dunia. "Jumlah pemilih bernama Tuhan berkurang satu dibandingkan pada Pemilu 2019 yang tercatat enam orang karena satu orang diantaranya sudah meninggal dunia," ujarnya di Kantor KPU Jember, Selasa (4/7/2023). (Foto: Freepik)
Adapun lima warga bernama Tuhan itu merupakan warga Desa Tutul - Kecamatan Balung, Desa Pringgowirawan dan Desa Karangbayat di Kecamatan Sumberbaru, Kelurahan Slawu di Kecamatan Patrang, dan Desa Kemuninglor di Kecamatan Arjasa.
Komisioner KPU Kabupaten Jember Ahmad Hanafi
Nama Tuhan sudah terdaftar dalam DPT Pemilu jauh sebelum pesta demokrasi 2019 silam. Nama-nama itu juga bukan hasil rekayasa. "Mudah-mudahan kelima Tuhan menyalurkan hak pilihnya di masing-masing TPS yang sudah ditentukan, sehingga angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Jember meningkat," harapnya.
Adapun, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jember mencapai 1.972.216 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 997.449 merupakan pemilih perempuan dan 974.767 adalah pemilih laki-laki. Mereka tersebar di 248 desa dan kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 7.706 TPS.
Muqit pun bercerita sering pulang kampung dan berbincang dengan masyarakat lapisan bawah.
Baca SelengkapnyaSejoli di Jember kedapatan berbuat mesum saat berwisata ke air terjun Klungkung Jember. Pengelola geram.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto akan mencetak sejarah baru sebagai Kasad dengan jabatan terpendek sepanjang sejarah TNI.
Baca SelengkapnyaSepiring Nasi Langgi cukup menggoda untuk dicoba saat pertama kali berkunjung ke Jember.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda rela tidak belajar demi membantu kakeknya bertani, ketika dewasa ia menjadi Jenderal TNI yang dikenal sangat jujur.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSeiring perkembangan zaman dan kemajuan Indonesia, pesantren saat ini menurut Mahfud sudah kian maju.
Baca Selengkapnya