Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terancam Hukuman Mati, Ini Fakta Baru Kasus Dukun Pengganda Uang Slamet Tohari

Pada 26 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan dukun pengganda uang, Slamet Tohari (46), melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara. Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Niken Rochayati serta Hakim Anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

Dalam dakwaannya, JPU Nasruddin mengatakan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa Slamet Tohari.

Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Setelah membunuh dan mengubur korban di lahan pertanian miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, ia  menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan  korban Paryanto.

Selain  korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana terhadap 11 korban lainnya dengan cara yang sama. 

Didakwa 4 Pasal

Atas aksinya, Slamet Tohari didakwa dengan dakwaan kombinasi yang terdiri dari dakwaan kesatu primer sesuai Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua sesuai Pasal 36 Ayat (2) Jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, dakwaan ketiga sesuai Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta dakwaan keempat sesuai Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jis. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terancam Hukuman Mati

Dengan dakwaan tersebut, Tohari terancam hukuman mati. Atas dakwaan tersebut, Tohari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.

Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

“Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi,” ujar Ahmad dikutip dari ANTARA pada Rabu (27/9).

Pemeriksaan Saksi

Dengan demikian, agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tohari.

“Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jadi kami mendampingi dari awal,” kata Raharjo. 

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Slamet Tohari terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto (53), warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada tanggal 27 Maret 2023.

Dilansir dari ANTARA, laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirim korban melalui WhatsApp kepada anaknya yang lain pada tanggal 24 Maret 2023. Dalam pesan tersebut, Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.

Atas laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, pada Sabtu, 1 April 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida).

Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.

Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.

Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.

6 Fakta di Balik Terbakarnya TPA Putri Cempo Solo, Dampak Musim Kemarau
6 Fakta di Balik Terbakarnya TPA Putri Cempo Solo, Dampak Musim Kemarau

Usaha pemadaman dilakukan dengan mengerahkan tim damkar dari daerah-daerah lain

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta
Fakta-Fakta "Sungai Setan" di Garut, Ada di Bawah Jembatan dan Punya Pemandangan Mengagumkan

Walaupun namanya seram, lokasi ini punya pemandangan yang menakjubkan.

Baca Selengkapnya
Fakta Menarik Burung Kakatua Jambul Kuning Abbotti, Satwa Endemik Sumenep yang Jadi Perhatian Dunia
Fakta Menarik Burung Kakatua Jambul Kuning Abbotti, Satwa Endemik Sumenep yang Jadi Perhatian Dunia

Burung endemik Sumenep ini punya beragam keunikahn.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Fakta Anggota DPRD Ngawi Korban Tabrak Lari Tewas di TKP, Pengurus Pencak Silat Ternama
5 Fakta Anggota DPRD Ngawi Korban Tabrak Lari Tewas di TKP, Pengurus Pencak Silat Ternama

Fakta anggota DPRD Ngawi meninggal dunia di jalan usai jadi korban tabrak lari truk. Ternyata pendekar silat.

Baca Selengkapnya
Uniknya Golongan Darah O, Begini Sederet Fakta Menariknya!
Uniknya Golongan Darah O, Begini Sederet Fakta Menariknya!

Biar makin paham, intip beberapa fakta menarik tentang golongan darah O berikut ini!

Baca Selengkapnya
Sempat Hilang, Ini Fakta Mahasiswi di Simalungun Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya Sendiri
Sempat Hilang, Ini Fakta Mahasiswi di Simalungun Dibunuh Oleh Mantan Pacarnya Sendiri

Nasib tragis menimpa seorang mahasiswi asal Simalungun yang tewas dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Anggota TNI  Lawan Arah di Tol MBZ: Keluar Tanpa Izin, Sakit dan Habis Minum Obat
Fakta Baru Anggota TNI Lawan Arah di Tol MBZ: Keluar Tanpa Izin, Sakit dan Habis Minum Obat

Lettu GDW diduga sedang sakit dan dalam pengawasan saat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kebakaran KMP Mutiara Berkah I: Api Diduga Berasal dari Dek Kendaraan
Fakta Baru Kebakaran KMP Mutiara Berkah I: Api Diduga Berasal dari Dek Kendaraan

Kebakaran kemungkinan besar bermula dari dek kendaraan di dalam kapal.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya