Rombongan Moge Terobos Jalur TransJakarta, Polisi Ungkap 14 Pengendara Terkena Tilang Elektronik
Aksi moge itu dibadikan pengguna jalan saat melintas di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Rombongan sepeda motor gede atau moge kepergok masuk jalur TransJakarta. Aksi moge itu dibadikan pengguna jalan saat melintas di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Kepolisian memastikan rombongan moge tetap dikenai sanksi sesuai peraturan hukum berlaku. "Sudah (dilakukan penindakan) sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Komarudin mengatakan, semua sama di mata hukum, tak ada bedanya antara sepeda motor besar maupun sepeda motor kecil.
"Sama saja. 14 unit (terdata ETLE)," ujar Komarudin.
Kronologi Moge Terobos Jalur TransJakarta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani menambahkan rombongan moge melintas dari selatan ke utara atau dari Jalan Panjang mengarah ke Daan Mogot sebelum flyover Tol Kebon Jeruk. Menurut data, ada 14 kendaraan roda dua teridentifikasi lewat kamera ETLE. Dari jumlah itu, 8 motor berhasil dikenali nama dan alamat pemiliknya, sementara 6 lainnya belum terverifikasi.
"Kendaraan roda dua yang dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat 8 untit kendaraan. Kendaraan yang tidak dapat teridentifikasi nama pemilik dan alamat ada 6 unit kendaraan," ujar dia.
Sanksi Diterima Pengendara Moge
Menurut Ojo, surat konfirmasi tilang ETLE untuk para pelanggar akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 6 Agustus 2025.
"Untuk surat konfirmasi ETLE akan dikirim besok menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut di atas," ujar dia.
Dalam kasus ini, mereka dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran marka jalan. "Pasal 287 ayat 1, denda Rp500 ribu," ucap dia.