Polisi menyita 43 kendaraan buntut demo berakhir ricuh di depan Balai kota DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kendaraan yang disita meliputi sepeda motor dan mobil, termasuk satu mobil komando bertuliskan “Suara Rakyat” yang viral saat nekat nyelonong ke depan gerbang Balai kota.
"Polda Metro Jaya mengamankan 43 kendaraan roda 2 dan 4," ujar dia kepada wartawan, Kamis (22/5).
Ade Ary mempersilahkan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil di Polda Metro Jaya. Tentu, dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.
"Jika ingin mengambil silakan dengan bawa bukti kendaraan," ujar dia.
Advertisement
Namun, Ade Ary mengingatkan, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, diwajibkan membayar denda terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan.
"Dan ada beberapa pelanggaran yang terekam di ETLE nanti harus ada kewajiban juga," ucap dia.