43 Kendaraan Disita Polisi saat Demo Ricuh di Balai Kota, Polisi: Ada yang Langgar ETLE

Polisi menyita 43 kendaraan buntut demo berakhir ricuh di depan Balai kota DKI Jakarta.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
43 Kendaraan Disita Polisi saat Demo Ricuh di Balai Kota, Polisi: Ada yang Langgar ETLE
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Demo ojol besar-besaran hari ini digelar secara serentak di beberapa titik-titik di 5 wilayah Jakarta, serta di Jabodetabek, Jawa dan sebagian Sumatera. Diperkirakan, sebanyak 25 ribu pengemudi ikut serta dalam aksi ini. (©Liputan6.com/Angga Yuniar)

Polisi menyita 43 kendaraan buntut demo berakhir ricuh di depan Balai kota DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kendaraan yang disita meliputi sepeda motor dan mobil, termasuk satu mobil komando bertuliskan “Suara Rakyat” yang viral saat nekat nyelonong ke depan gerbang Balai kota.

"Polda Metro Jaya mengamankan 43 kendaraan roda 2 dan 4," ujar dia kepada wartawan, Kamis (22/5).

Ade Ary mempersilahkan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil di Polda Metro Jaya. Tentu, dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.

"Jika ingin mengambil silakan dengan bawa bukti kendaraan," ujar dia.

Namun, Ade Ary mengingatkan, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, diwajibkan membayar denda terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan.

"Dan ada beberapa pelanggaran yang terekam di ETLE nanti harus ada kewajiban juga," ucap dia.

Rekomendasi