Respons DPRD Jakarta, Olahraga Kaum Kelas Menengah ke Atas Padel Dikenakan Pajak
Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Suhud Alynudin bersuara soal pajak 10 persen untuk olahraga padel.
Sekretaris Komisi C DPRD Jakarta Suhud Alynudin bersuara soal pajak 10 persen untuk olahraga padel. Menurut dia, Pemprov seharusnya tidak terburu untuk mengenakan pajak terhadap olahraga yang sedang digandrungi masyarakat, khususnya anak muda.
"Jangan terburu-buru menerapkan pajak terhadap kegiatan olahraga Padel ini. Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," kata Suhud kepada wartawan, Jumat (4/7).
Suhud mengamini, memang secara aturan olahraga Padel termasuk dalam kategori 'olahraga permainan' yang dikenakan pajak seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis dan kolam renang yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Namun hadirnya respons publik yang berkebalikan bisa saja dikarenakan situasi ekonomi yang belum stabil.
"Respons negatif muncul mungkin juga karena melihat kondisi ekonomi yang masih berat saat ini, dan juga euforia minat terhadap olahraga ini cukup besar di masyarakat," tutur Suhud.
Suhud menduga, dikenakannya pajak 10 persen terhadap olahraga padel berdasarkan fakta bahwa pemain dari olahraga padel umumnya dari kalangan kelas menengah ke atas. Hal itu terbukti saat melihat harga perlengkapan olahraga padel yang terbilang tidak murah.
"Mungkin hal ini yang mendorong pihak Pemprov mengenakan pajak atas olahraga ini," jelas Suhud.
"Tapi menurut saya, baiknya Pemprov menahan dulu untuk tidak terburu mengenakan pajak saat ini," imbuhnya menutup.
Pramono Anung Bingung Soal Pajak Olahraga Padel
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan wajib pajak 10 persen. Secara pribadi, dia mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak informasi yang masuk ke dalam sosial media pribadinya.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7).
Namun menurut Pramono, mengenai aturan yang mengenakan tarif pajak 10% untuk olahraga padel, dirinya belum memberikan tanda tangan persetujuan.
"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," singkat dia.
Terkait apakah aturan itu sudah berlaku atau belum, Pramono menyatakan karena dirinya belum tahu maka belum ada keputusan darinya soal kebijakan tersebut.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," dia menandasi.
Tidak Hanya Padel yang Terkena Pajak
Diketahui, soal olahraga padel dikenakan pajak 10% tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025. Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Tidak hanya padel, total ada 21 olahraga lain yang dikenakan kebijakan serupa. Hal itu dilakukan karena olahraga tersebut dinilai sebagai permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yakni kesenian dan hiburan.
Berikut rinciannya:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/ beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski
u. lapangan padel.