Daftar 21 Olahraga di Jakarta Kena Pajak Hiburan 10%, Ada Padel, Yoga hingga Billiard
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Kabar baru untuk pemilik usaha olahraga Padel di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengenakan pajak 10 persen untuk lapangan olahraga padel melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/7).
Tak cuma padel, beberapa olahraga lainnya juga dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 10 persen. Antara lain tempat gym, yoga, futsal, bulu tangkis, kolam renang, hingga jetski dan panjat tebing.
Daftar Olahraga Kena Pajak Hiburan
Berikut daftar jenis olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.