Penjelasan Bapenda Jakarta soal Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10%, Ini Dasar Hukumnya

Bapenda Jakarta menilai padel adalah olahraga yang sedang digandrungi masyarakat. Bahkan untuk menyewa lapangannya warga rela antre meski mahal.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Penjelasan Bapenda Jakarta soal Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10%, Ini Dasar Hukumnya
Penjelasan Bapenda Jakarta soal Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan 10%, Ini Dasar Hukumnya (Merdeka.com)

Penerapan pajak 10% untuk 21 olahraga di Jakarta menuai polemik. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memberikan penjelasannya kenapa sarana 21 olahraga itu malah dibebankan pajak hiburan.

Bapenda Jakarta menilai padel adalah olahraga yang sedang digandrungi masyarakat. Bahkan untuk menyewa lapangannya, warga harus antre panjang dan membayar mahal.

Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, padel termasuk dalam kategori Pajak Hiburan karena bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Sebab, jenis pajak tersebut sudah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.

Lusiana menyatakan, pajak adalah wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Dia mengamini, objek pajak daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa. Tak terkecuali hiburan, seperti PPN yang dipungut Pemerintah Pusat.

"Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga," jelas Lusiana.

Dasar Hukum Pajak 10% Lapangan Padel

Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebut beberapa olahraga yang terkena pajak. Seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain yang bentuknya permainan menghibur masuk kategori yang terkena pajak.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," beber dia.

Adapun payung hukum yang menjadi acuan yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Dalam beleid itu, muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. Kemudian olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk kebugaran.

"Ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, dikenai tarif pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," sebut Lusiana.

Dasar hukum berikutnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

"Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan," yakin Lusiana.

Objek Lapangan Padel Dikenakan Pajak Sejak 2024

Saat ini, katanya, ada 7 objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun 2024. Artinya, pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama.

"Paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama," harapnya menandasi.

Rekomendasi