Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP
Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
penganiayaan![Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/5/1714879113545-a97n9.jpeg)
![Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714879047393-c0c3f.jpeg)
Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP
Polisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Tersangka bernama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), senior dari korban.
![Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714879059134-r3yqy.jpeg)
- Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
- Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
- Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
- Polisi Buka Peluang Ringkus Orangtua Pegi Setiawan, Ini Alasannya
- Bacaan Doa Sholat Taubat Lengkap dengan Tata Caranya
- Tito Karnavian: Jokowi Adalah Bapak Pengendali Inflasi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan belum menerima lagi laporan kejadian serupa.
"Oh enggak ada (laporan kekerasan serupa). Sejauh ini, sampai detik ini baru hanya korban saja," kata Hady, Minggu (5/5).
Meski begitu, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah pelaku pernah melakukan hal serupa juga atau tidak terhadap mahasiswa lainnya.
"Itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, karena tidak melapor, kita tidak tahu, kan gitu. Karena deliknya aduan. Apakah yang bersangkutan atau kawan-kawan yang lain juga pernah dipukul, ya silakan melapor. Kami terima. Tapi kalau sampai detik ini tidak ada," ujarnya.
![Polisi Baru Terima Satu Laporan Kasus Penganiayaan di STIP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/5/1714879082983-blwgij.jpeg)
Sebelumnya, polisi menetapkan Tegar sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan kepada Putu Satria Ananta Rustika (19).
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Lalu berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.