FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
polusi jakarta![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/9/1/1693555508913-xma3uj.jpeg)
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693554599372-z4p6x.jpeg)
FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu
![Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebelumnya Ditlantas Polda Metro sudah melakukan sosialisasi tersebut pada beberapa hari yang lalu.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693554695271-ycj3e.jpeg)
Mulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sebelumnya Ditlantas Polda Metro sudah melakukan sosialisasi tersebut pada beberapa hari yang lalu.
- Polda Metro Berlakukan Pembatasan Kendaraan Angkut Barang Selama KTT ASEAN, Simak Rinciannya
- Hari Ini Razia Emisi Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor Kesayangan Anda
- Ada Razia Uji Emisi, Bengkel Auto2000 Ini Raih Kenaikan Jasa Uji Emisi hingga 30 Persen
- Catat, Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Awal November
- Makin Cantik, 9 Foto Perjalanan Via Vallen dan Chevra Dari Lamaran Penuh Haru Hingga Menanti Buah Hati
- Dorongan Kuat Tokoh IKA ITS Ajak Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Demi Kepentingan Nasional
![Sanksi yang diberikan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi adalah denda maksimal Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693554810148-mova5.jpeg)
Sanksi yang diberikan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi adalah denda maksimal Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.
![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693554937513-pvh6d.jpeg)
Sebagaimana dilansir Liputan6, satuan tugas uji emisi di Jakarta terdiri dari beberapa instansi mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693554955678-q2fez.jpeg)
Pemprov DKI juga menyampaikan jika razia uji emisi ini menjadi salah satu upaya dalam mengurangi polusi udara yang ada di Jakarta secara signifikan. Terutama untuk membuat emisi dari sumber bergerak bisa dikendalikan.
![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693555013546-7euft.jpeg)
“Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujarnya.
![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693555059038-0ar1x.jpeg)
Bukan hanya diperuntukkan kepada pengendara umum, uji emisi ini juga diberlakukan bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
![Atasi Polusi Buruk Jakarta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693555102218-ohwk4.jpeg)
Atasi Polusi Buruk Jakarta
Tilang uji emisi kendaraan ini diberlakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya mengungkapkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta.
![FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Didenda hingga Rp500 Ribu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693555332232-rh7sz.jpeg)