FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
Kondisi Jalan Gatot Subroto yang padat merayap dipenuhi kendaraan pada jam sibuk di kawasan Pancoran, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Sanksi tilang akan dilakukan petugas Polisi apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi.
Adapun sanksi tilang untuk kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu.
Sementara tilang untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
berita untuk kamu.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan, tak semua kendaraan berusia lebih dari 3 tahun dikenakan sanksi saat tilang uji emisi diberlakukan. Kendaraan di atas tiga tahun tidak akan ditilang jika dinyatakan lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kendaraan yang usianya tiga tahun lebih bukanlah target sasaran saat razia. Namun, kendaraan itu akan diberhentikan untuk diperiksa apakah ada riwayat melakukan uji emisi.
Sebab, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur bahwa kendaraan yang diharuskan menjalani uji emisi mencakup mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan usia lebih dari tiga tahun.
- Imam Buhori
Raza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembuatan mural di tiang penyangga Tol Becakayu untuk menyambut hari Kemerdekaan RI ke 78.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polusi udara yang buruk turut menjadi pendorong kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang berlalu lintas di Jakarta harus lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaHasil tangkapan nelayan Dadap mengalami penurunan drastis akibat gencarnya pembangunan di pesisir utara Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelantikan anggota KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 ini dilakukan untuk masa bakti 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca Selengkapnya