FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi (merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi tilang untuk kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan, tak semua kendaraan berusia lebih dari 3 tahun dikenakan sanksi saat tilang uji emisi diberlakukan. Kendaraan di atas tiga tahun tidak akan ditilang jika dinyatakan lulus uji emisi.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kendaraan yang usianya tiga tahun lebih bukanlah target sasaran saat razia. Namun, kendaraan itu akan diberhentikan untuk diperiksa apakah ada riwayat melakukan uji emisi.
Sebab, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur bahwa kendaraan yang diharuskan menjalani uji emisi mencakup mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan usia lebih dari tiga tahun.
Sebanyak 14 kendaraan dinas operasional (KDO) Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak lolos dalam Uji Emisi Kendaraan Dinas, menyoroti pentingnya perawatan kendaraan untuk menekan polusi udara dan menjaga kualitas udara Ibu Kota.
Kualitas udara Jakarta hari ini tidak sehat bagi kelompok sensitif, menempati urutan ke-4 terburuk di Indonesia. Ketahui penyebab dan langkah mitigasi yang disarankan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melanjutkan penyemprotan water mist di Jalan Fatmawati-TB Simatupang untuk menekan polusi udara dan meningkatkan kualitas udara kota.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara menggelar uji emisi gratis untuk menjaga kualitas udara, bahkan ada satu motor yang gagal lulus. Simak lokasi dan manfaatnya!