
FOTO: Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun Jadi Target Razia Uji Emisi
Apabila kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi, maka polisi akan mengenakan sanksi tilang untuk kendaraan roda dua tidak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.