Jenderal Polisi Ungkap Tujuan di Balik Razia Emisi: Biar Pemilik Kendaran Rajin ke Bengkel
Firman memandang razia uji emisi jangan dilihat sebagai pendekatan hukum
uji emisi![Jenderal Polisi Ungkap Tujuan di Balik Razia Emisi: Biar Pemilik Kendaran Rajin ke Bengkel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/9/1/1693543312481-bjybr.jpeg)
Firman memandang razia uji emisi jangan dilihat sebagai pendekatan hukum, melainkan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan bersih.
![Jenderal Polisi Ungkap Tujuan di Balik Razia Emisi: Biar Pemilik Kendaran Rajin ke Bengkel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693542791896-6yfhfi.jpeg)
Jenderal Polisi Ungkap Tujuan di Balik Razia Emisi: Biar Pemilik Kendaran Rajin ke Bengkel
![Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkap tujuan razia emisi yang mulai digelar 1 September 2023. Operasi tersebut berguna untuk membersihkan dan meminimalisir emisi dari kendaraan.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693542870400-fbu3il.jpeg)
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengungkap tujuan razia emisi yang mulai digelar 1 September 2023. Operasi tersebut berguna untuk membersihkan dan meminimalisir emisi dari kendaraan.
- Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor Ternyata Anggota Densus 88
- Jika Lulus Uji Emisi, Kendaraan Berumur Tiga Tahun Lebih Tak akan Ditilang
- Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
- Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
- VIDEO: SBY "Jangan Lukai Hati Rakyat Inginkan Pak Prabowo Jadi Pemimpin Mereka"
- Keji! Sejoli Remaja 2 Kali Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terakhir Dimasukkan ke Jok Motor Lalu Dibuang
"Kita selalu berharap bahwa masing-masing pemilik kendaraan dan rekan-rekan uji KIR (Uji Kendaraan Bermotor). Termasuk salah satunya tentang ketentuan dari berapa besar gas buang kendaraan, bisa dilaksanakan dengan tertib,"
kata Firman kepada wartawan, Jumat (1/9).
merdeka.com
Oleh sebab itu, Firman mengimbau kepada para pengendara agar secara baik merawat kendaraannya. Salah satunya rutin membawa ke bengkel untuk melakukan servis.
"Kalau semuanya melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi juga rajin ke bengkel nah," katanya.
Sehingga, Firman memandang razia uji emisi jangan dilihat sebagai pendekatan hukum, melainkan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan bersih, sebagaimana menjadi perhatian dunia saat ini.
![Jenderal Polisi Ungkap Tujuan di Balik Razia Emisi: Biar Pemilik Kendaran Rajin ke Bengkel](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/9/1/1693543035290-ndtb4.jpeg)
Diketahui, dalam pelaksanaan razia telah ditetapkan besaran tilang bagi kendaraan roda dua atau motor yang tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp500 ribu.
Penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Dilanjutkan di beberapa titik lainnya;
6 September 2023 - Taman Mini
13 September 2023 - Danau Sunter
20 September 2023 - Taman Katelia
28 September 2023 - Carefour Lebak Bulus
4 Oktober 2023 - Lapangan Banteng Timur
11 Oktober 2023 - Duren Sawit
18 Oktober 2023 - Waduk Pluit
25 Oktober 2023 - Puri Kembangan
1 November 2023 - Jl. Pemuda
8 November 2023 - J. By Pass depan Gudang Garam
15 November 2023 - J. Daan Mogot
22 November 2023 - DI Panjaitan
29 November 2023 - Fatmawati