Duduk Perkara Lahan Cengkareng hingga Ahok Diperiksa Bareskrim
Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Wakil Kakortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, Ahok diperiksa soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 untuk membeli lahan rusun tersebut. Ahok memberikan keterangan perihal prosedur dan proses penyusunan APBD murni dan perubahan, penggunaan e-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub Nomor 160/2015 untuk APBD Murni.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” ucap Arief ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (11/6).
Penjelasan Ahok Usai Diperiksa
Ahok mengaku diperiksa penyidik untuk keperluan penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk di Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Ahok.
Duduk Perkara Lahan Cengkareng
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1).
Temuan BPK
Kasus ini bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KKP.
Tak cukup sampai di situ, Pemprov DKI lantas digugat Toeti Soekarno karena belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, masih kurang Rp 200 miliar.
Ahok yang saat itu menjabat gubernur merasa tertipu dan dipermainkan. Saking kesalnya kecolongan, Ahok akhirnya mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji pada Jumat, (1/7) hari ini. Jabatan Ika kini digantikan Arifin yang sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Pusat.
Asal Mula Kasus Pembelian Lahan
1967
Pemerintah Jakarta menerima surat pelepasan atas sebidang tanah di Cengkareng dari penduduk setempat.
1997
Lahan tersebut tercatat sebagai aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, Pemprov DKI tidak segera membuat sertifikat.
2007
Karena tak mengantongi sertifikat, pengusaha D.L Sitorus pemilik PT Sabar Ganda menduduki dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Sitorus dan Pemprov DKI kemudian berseteru di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dan diputus 3 tahun kemudian pada 2010.
2012
Terbit Surat keputusan Mahkamah Agung yang isinya menolak pengajuan gugatan PT SG sekaligus memenangkan Pemprov DKI. Namun, lagi-lagi tak diurus.
2014
Seorang warga Bandung Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, berdasarkan girik yang dimilikinya, mengkalim sebagai pemilik lahan itu dengan menyodorkan sertifikat.
8 Juli 2015
Melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono Iskandar, Toeti menawarkan tanah tersebut kepada Pemprov DKI Rp 17,5 juta per meter persegi.
9 Juli 2015
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menerbitkan disposisi untuk mengeksekusi tawaran dengan harga appraisal
7 Oktober 2015
Kuasa Hukum Toeti, Rudi Hartono Iskandar mengajukan penawaran Rp 17,5 juta meter persegi dengan nilai jual obyek pajak Rp 6,2 juta. Dinas perumahan dan Rudi sepakat Rp 14,1 juta meter persegi.
3 November 2015
Pemerintah membayar tanah dan tertuang dalam akta jual beli No 18,19,20 pada 5 November dengan notaris Edward Suharjo Wiryomartani
1 Juni 2016
Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap temuan dugaan gratifikasi dan penipuan pembelian lahan Cengkareng pada Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2015
1 Juli 2016
Menduga ada oknum dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang terlibat bagi-bagi uang pembelian lahan itu, Ahok akhirnya mencopot Kepala dinas Ika Lestari Aji
Kabarnya DKI juga sedang digugat Toeti karena belum menyelesaikan pembayaran tanah senilai Rp 200 miliar dari harga yang disepakati Rp 648 miliar.