Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Berlaku hingga 31 Desember 2023

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar nol persen yang dikhususkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Ibu Kota serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

merdeka.com

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jakarta

“Dengan begitu akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date,” kata Lusiana dalam rilis resminya, Selasa (10/10).

Berikut syarat dan tata cara mengajukan BBN-KB ke-2 dan seterusnya.

SYARAT:

Sebelum pergj ke kantor Samsat terdekat, terdapat sejumlah berkas yang perlu disiaokan, yaitu sebagai berikut.

- BPKB asli beserta fotokopiannya.
- STNK asli beserta fotokopiannya.
- KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
- Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
- Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
- Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Cara Pengajuan:

Proses yang harus dilalui pemohon dalam mengajukan BBN-KB ke-2 adalah sebagai berikut.
- Pembeli/Pemohon mendatangi kantor Samsat sesuai asal kendaraan.
- Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
- Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
- Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.

Cara Pengajuan (lanjutan):

- Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
- Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.

Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sambut HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan kesehatan gratis ini akan berlangsung di tanggal 1-2 November dan 1-2 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Gratis hingga Pertengahan Oktober
Kabar Gembira! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Masih Gratis hingga Pertengahan Oktober

Terlihat dari tiket kereta cepat yang ludes dipesan masyarakat selama 3 pekan masa uji coba.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Whoosh Gratis hingga Pertengahan Oktober, Begini Cara Dapat Tiketnya
Kereta Cepat Whoosh Gratis hingga Pertengahan Oktober, Begini Cara Dapat Tiketnya

kereta bernama Whoosh hingga pertengahan Oktober tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mau Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis, Ini Cara Daftarnya
Mau Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis, Ini Cara Daftarnya

Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditargetkan beroperasi awal Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Gratis! Masyarakat Bisa Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Awal Oktober
Gratis! Masyarakat Bisa Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung Awal Oktober

Pemerintah nantinya tidak akan memberikan subsidi untuk tiket kereta cepat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember
Heru Budi Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Rampung Desember

Heru menyampaikan draf RUU DKJ ditargetkan dapat selesai pada Desember 2023 ini.

Baca Selengkapnya
Mau Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis? Daftarnya Pakai Link Ini
Mau Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis? Daftarnya Pakai Link Ini

Uji coba KCJB untuk masyarakat umum berlangsung selama 15 hari, terhitung tanggal 15 hingga 30 September.

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB

Pengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.

Baca Selengkapnya
KKP Siapkan Beragam Gelaran di Harkannas 2023
KKP Siapkan Beragam Gelaran di Harkannas 2023

Rencananya kegiatan bertajuk "Ikan untuk Generasi Emas" tersebut akan berlangsung di Lapangan Banteng, Jakarta pada 19-21 November 2023.

Baca Selengkapnya