Trump Larang 12 Negara Masuk ke AS karena Alasan Keamanan, Ini Daftarnya
Donald Trump mengeluarkan kembali larangan perjalanan untuk warga dari 12 negara dengan alasan keamanan nasional.
Pada Rabu (4/6), Presiden AS Donald Trump menandatangani sebuah proklamasi yang melarang masuknya individu dari sejumlah negara ke Amerika Serikat (AS) dengan alasan untuk menjaga keamanan nasional. Proklamasi ini mencerminkan larangan perjalanan yang pernah diterapkan oleh Donald Trump selama masa jabatannya yang pertama, dengan sepenuhnya membatasi akses bagi warga negara dari 12 negara tertentu.
Berikut adalah daftar negara yang terkena dampak larangan tersebut, berdasarkan informasi dari The Hill pada Kamis (5/6/2025):
- Afghanistan
- Burma
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Proklamasi ini memberikan pengecualian bagi penduduk tetap (permanent residents) Amerika Serikat serta pemegang visa dan individu yang datang untuk kepentingan nasional AS.
"Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menyakiti kita," ungkap juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, melalui unggahan di X. "Pembatasan ini dirancang secara spesifik untuk setiap negara dan mencakup negara-negara yang tidak memiliki pemeriksaan yang memadai, menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal dalam memberikan informasi mengenai identitas dan ancaman," tambah Jackson.
Tujuh negara terdampak
Laporan dari Associated Press (AP) menginformasikan bahwa pada hari Rabu (4/6), Presiden Donald Trump kembali menerapkan kebijakan yang pernah diberlakukan selama masa jabatannya yang pertama. Dalam pengumumannya, ia menyatakan bahwa warga dari 12 negara akan dilarang memasuki Amerika Serikat, sementara tambahan dari tujuh negara lainnya akan menghadapi pembatasan yang lebih ketat. Kebijakan larangan ini dijadwalkan mulai berlaku pada hari Senin (9/6) pukul 12:01 dini hari, sebagai langkah untuk mencegah terulangnya kekacauan yang terjadi di bandara-bandara di seluruh negeri ketika kebijakan serupa diluncurkan tanpa pemberitahuan pada tahun 2017.
Donald Trump, yang telah menunjukkan niat untuk menerapkan larangan baru setelah dilantik pada bulan Januari, tampaknya kini memiliki sikap yang lebih tegas setelah Mahkamah Agung mendukungnya. Beberapa negara yang termasuk dalam daftar larangan saat ini juga pernah dilarang pada masa jabatan pertamanya, namun tidak semuanya. Di samping itu, pembatasan yang lebih ketat akan diberlakukan bagi pengunjung dari tujuh negara berikut:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Bukan larangan perjalanan pertama yang diberlakukan oleh Donald Trump
BBC melaporkan bahwa larangan perjalanan diumumkan setelah Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari pertama menjabat. Perintah tersebut menyerukan peningkatan pemeriksaan dan penyaringan bagi migran yang memasuki Amerika Serikat dengan alasan keamanan nasional. Dalam empat bulan pertama masa jabatannya, Presiden Trump mengambil berbagai tindakan untuk menanggulangi arus migran di perbatasan selatan serta jalur hukum ke AS. Pada Januari 2017, ia menerapkan larangan perjalanan yang melarang masuknya warga negara dari negara-negara mayoritas Muslim setelah mengalami tantangan hukum. Negara-negara yang termasuk dalam larangan tersebut adalah Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman. Ini menjadi salah satu momen paling kacau dan membingungkan dalam awal kepresidenannya.
Pelancong dari negara-negara tersebut tidak diperbolehkan naik pesawat menuju AS atau ditahan di bandara setelah tiba. Mereka yang terdampak termasuk mahasiswa, staf pengajar, pebisnis, turis, serta individu yang mengunjungi teman dan keluarga. Perintah ini, yang sering disebut sebagai "larangan Muslim" atau "larangan bepergian," mengalami perubahan di tengah tantangan hukum, hingga akhirnya versi yang disetujui oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018. Larangan ini berdampak pada berbagai kategori pelancong dan imigran dari Iran, Somalia, Yaman, Suriah, dan Libya, serta warga Korea Utara dan beberapa pejabat pemerintah Venezuela beserta keluarganya. Trump dan pendukungnya membela larangan awal ini sebagai langkah untuk menjaga keamanan nasional, dengan menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada bias terhadap Muslim. Namun, selama kampanye untuk Gedung Putih, presiden telah mengusulkan larangan yang jelas terhadap Muslim. Pada tahun 2021, Presiden Biden mencabut larangan tersebut.
Setelah adanya larangan untuk menangguhkan penempatan pengungsi
Larangan ini diberlakukan setelah Trump menghentikan proses penempatan kembali pengungsi, sehingga ribuan orang menjadi terlantar. Banyak di antara mereka yang terpaksa menjual harta benda dan memiliki tiket pesawat yang sudah diatur sebelumnya. Dalam kurun waktu 12 bulan yang berakhir pada September 2024, hampir 20.000 pengungsi dari Republik Kongo tiba di AS, menjadikannya sebagai negara dengan jumlah kedatangan tertinggi. Sementara itu, Afghanistan menempati posisi kedua dengan sekitar 14.000 kedatangan. Larangan perjalanan ini merupakan dampak dari perintah eksekutif Trump yang dikeluarkan pada 20 Januari, yang meminta Departemen Luar Negeri, Keamanan Dalam Negeri, dan Direktur Intelijen Nasional untuk menyusun laporan mengenai "sikap bermusuhan" terhadap AS. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup analisis apakah kedatangan dari negara-negara tertentu dapat menimbulkan risiko bagi keamanan nasional.