Cuti 16 Tahun, Guru di Jerman Tetap Dapat Gaji hingga Rp19 Miliar
Bagaimana mungkin seorang guru dapat mengambil cuti selama 16 tahun tetapi masih mendapatkan gaji penuh selama periode tersebut?
Seorang pengajar di Jerman yang telah mengambil cuti sakit sejak tahun 2009, sambil tetap mendapatkan gaji penuh, kini sedang menggugat atasannya. Ia merasa keberatan karena diminta untuk menjalani pemeriksaan medis guna membuktikan kondisi kesehatannya.
Pengajar yang identitasnya dirahasiakan ini berasal dari North Rhine-Westphalia dan telah absen dari sekolah kejuruan di Wesel selama 16 tahun, namun tetap menerima gaji bulanan secara penuh, seperti yang dilaporkan oleh Oddity Central pada Minggu (8/9).
Di Jerman, para guru yang berstatus beamte atau pegawai negeri memiliki sejumlah hak istimewa, salah satunya adalah menerima gaji penuh meskipun sedang cuti sakit tanpa batasan waktu. Namun, baru-baru ini, pihak sekolah meminta bukti mengenai kondisi kesehatan pengajar tersebut melalui tes medis, yang menjadi sumber permasalahan dalam kasus ini.
Total Gaji Diperoleh Rp19 Miliar
Menurut laporan harian Jerman, Die Welt, penghasilan seorang guru di North Rhine-Westphalia dapat mencapai 6.174 euro per bulan, yang setara dengan sekitar Rp118 juta. Dengan demikian, total pendapatan guru tersebut dalam setahun bisa mencapai 72.000 euro atau sekitar Rp1,3 miliar.
Jika dihitung selama periode 16 tahun, totalnya akan mencapai 1 juta euro, yang setara dengan lebih dari Rp19 miliar, dan semua itu diterima selama masa cuti sakit.
Kasus ini terungkap awal tahun ini setelah adanya pergantian kepemimpinan di sekolah tersebut. Dalam audit internal yang dilakukan, terungkap bahwa guru tersebut secara rutin mengajukan surat keterangan sakit setiap bulan, tetapi kondisinya tidak pernah diperiksa oleh dokter independen.
Permohonan Ditolak
Alih-alih menjalani tes medis yang diminta, guru tersebut malah memilih untuk menggugat sekolah tempatnya mengajar. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan di Jerman, yang menyatakan bahwa situasi ini sangat membingungkan.
"Situasinya sungguh sulit dimengerti," ujar pihak pengadilan.
Mereka juga menegaskan bahwa sekolah memiliki hak untuk meminta bukti sakit dari guru tersebut, meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Akibat tindakan tersebut, guru itu diwajibkan untuk membayar biaya hukum sebesar 2.500 euro, yang setara dengan sekitar Rp47 juta.