Prabowo Naikkan Gaji Guru, Dosen Hingga TNI-Polri, Ini Aturan Resminya
Regulasi ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah.
Kabar baik telah diumumkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), serta para pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan yang akan menaikkan gaji ASN dan aparat negara lainnya.
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh ASN serta aparat keamanan. Diharapkan, peningkatan gaji ini dapat mendorong kinerja dan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Perpres 79/2025 secara jelas mencantumkan kenaikan gaji bagi pejabat negara, sebuah poin yang sebelumnya tidak terdapat dalam Perpres 109 Tahun 2024. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang menjadi prioritas pemerintah pada tahun 2025.
Dasar Aturan
Kenaikan gaji untuk ASN, TNI, POLRI, dan pejabat negara didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres ini secara khusus mengatur pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen yang sangat penting ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal disahkannya. Regulasi ini merupakan revisi dari RKP sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024. Salah satu perubahan utama adalah penambahan cakupan penerima manfaat.
Sebelumnya, hanya ASN, TNI, dan POLRI yang menjadi sasaran, namun kini pejabat negara juga secara jelas menjadi bagian dari penerima kenaikan gaji. Hal ini menambah jumlah abdi negara yang akan merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.
Kenaikan gaji ini akan dirasakan oleh berbagai kalangan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, anggota TNI dan POLRI juga termasuk dalam kelompok penerima manfaat. Penambahan pejabat negara dalam daftar penerima manfaat menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan di semua lini pemerintahan.
Bentuk Realisasi Janji Kampanye dan Program Utama Pemerintah
Kebijakan ini tidak hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan manifestasi dari janji yang diucapkan oleh Presiden Prabowo Subianto selama masa kampanye. Saat kampanye Pemilu Presiden 2024, Prabowo menyatakan komitmennya untuk meningkatkan gaji bagi anggota TNI, POLRI, dan aparat penegak hukum.
Janji tersebut diungkapkan dalam debat kelima calon presiden yang berlangsung pada Februari 2024, di mana ia menekankan pentingnya kesejahteraan bagi para aparat negara.
Kenaikan gaji ini juga termasuk dalam daftar "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang menjadi fokus utama pemerintah pada tahun 2025. Poin keenam dari program tersebut dengan jelas menyatakan,
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara." Pernyataan ini menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan bagi abdi negara merupakan agenda strategis yang perlu segera diwujudkan.