Update Terbaru Kasus Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, dari Komisi Yudisial, Komnas Perempuan dan Banding Putusan
Paula Verhoeven telah memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial pada 5 Mei 2025 mengenai dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula Verhoeven menginformasikan perkembangan laporan mengenai perceraiannya dengan Baim Wong kepada beberapa lembaga terkait. Paula telah mengajukan aduan kepada Komisi Yudisial dan Komnas Perempuan, serta mengajukan banding atas keputusan perceraian yang telah ditetapkan.
"Ibu Paula diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih 2 jam ya. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik. Sementara untuk dua orang saksi juga sudah diperiksa," ungkap Siti Aminah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dikutip Senin (12/5).
Mengenai aduan kepada Komisi Yudisial, Paula Verhoeven telah memberikan keterangan pada 5 Mei 2025 mengenai tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain Paula, beberapa saksi juga turut diperiksa dalam proses pelaporan tersebut.
"Komisi Yudisial sendiri menyatakan keterangan dari Ibu Paula dan dua orang saksi ini dinilai cukup. Dan selanjutnya, Komisi Yudisial pada hari Rabu melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," tambah Siti Aminah.
KY Dalami Aduan Paula Verhoeven
Selanjutnya, Aminah menjelaskan Komisi Yudisial akan melakukan analisis untuk menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik yang berlaku. Setelah proses tersebut, Komisi Yudisial akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung.
"Itu adalah update untuk pengaduan ke Komisi Yudisial," katanya.
Ajukan Banding Hasil Putusan Perceraian
Saat ini, Paula sedang mengajukan banding terkait kasus perceraiannya. Pada hari Senin yang lalu, ia juga telah mengajukan memori banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh Baim melalui kuasa hukumnya.
"Pada minggu-minggu ini tentunya kami akan menyusun kontra memori banding untuk kembali submit ke sistem e-court yang disediakan," jelasnya.
Terima Surat Balasan dari Komnas Perempuan
Paula telah menerima pemberitahuan dari Komnas Perempuan laporan pengaduannya sudah diterima. Saat ini, Komnas Perempuan sedang melakukan penyusunan dan penelaahan terkait dugaan pelanggaran hak asasi perempuan yang mungkin dilakukan oleh Humas Pengadilan Agama.
"Komnas Perempuan itu sejauh yang saya tahu tugasnya memberikan saran dan masukan. Jadi Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memberikan saran serta rekomendasi," kata Aminah.