Paula Verhoeven Bawa 2 Saksi ke Komisi Yudisial Usai Putusan Cerai dengan Baim Wong

Paula Verhoeven tidak hanya berdiam diri menghadapi proses perceraiannya dari Baim Wong.

Fikri Alfi Rosyadi
Oleh Fikri Alfi Rosyadi - Reporter
Paula Verhoeven Bawa 2 Saksi ke Komisi Yudisial Usai Putusan Cerai dengan Baim Wong
Paula Verhoeven Lapor Komisi Yudisial Terkait Usai Putusan Cerai, Hadirkan Dua Orang Saksi (Paula Verhoeven © instagram.com/paula_verhoeven)

Paula Verhoeven tidak tinggal diam dalam menghadapi proses perceraian dari Baim Wong. Melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah, Paula mengambil tindakan tegas dengan melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga, termasuk Komisi Yudisial dan Komnas Perempuan.

Paula telah memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran etik dalam proses perceraian yang sedang berlangsung. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2025 dan melibatkan beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

"Ibu Paula diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih 2 jam ya. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik. Sementara untuk dua orang saksi juga sudah diperiksa," ungkap Siti Aminah di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Paula, Komisi Yudisial juga memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pemanggilan tersebut mencakup para hakim yang diduga telah melanggar kode etik yang berlaku.

"Komisi Yudisial sendiri menyatakan keterangan dari Ibu Paula dan dua orang saksi ini dinilai cukup. Dan selanjutnya Komisi Yudisial pada hari Rabu melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ucap Siti Aminah.

Kuasa hukum Paula mengungkapkan bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menelaah keterangan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Hasil dari telaah tersebut akan menjadi landasan untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Itu adalah update untuk pengaduan ke Komisi Yudisial," katanya.

Sementara itu, dalam kasus perceraian yang menjadi fokus utama, Paula tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengajukan banding terhadap putusan yang telah dibuat sebelumnya.

"Pada minggu-minggu ini tentunya kami akan menyusun kontra memori banding untuk kembali submit ke sistem e-court yang disediakan," jelasnya.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etika, Paula juga telah menyampaikan aduan kepada Komnas Perempuan. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk meneliti dugaan pelanggaran hak perempuan, termasuk dalam kasus kekerasan berbasis gender.

"Komnas Perempuan itu sejauh yang saya tahu tugasnya memberikan saran dan masukan. Jadi Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memberikan saran serta rekomendasi. Proses-prosesnya mungkin teman-teman juga bisa tanyakan ke Komnas Perempuan," ungkap Siti Aminah.

Rekomendasi