Rombongan Musisi Ramai-Ramai Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel NOAH hingga Raisa
Sebanyak 29 musisi, di antaranya Armand Maulana dan Raisa, mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Apa yang mereka usulkan?
Sebanyak 29 musisi dari Indonesia telah secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka meminta agar dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut, karena dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para pencipta dan pelaku industri musik.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para pemohon berasal dari berbagai genre musik, termasuk vokalis band, solois pop, dan musisi independen yang aktif berkontribusi dalam industri kreatif di Tanah Air.
Aksi ini bukanlah keputusan yang tiba-tiba. Beberapa dari mereka telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 3 minggu sebelumnya untuk mendiskusikan ketidakadilan dalam regulasi hak cipta yang berlaku saat ini.
Daftar Musisi Ajukan Gugatan ke MK
Sebanyak 29 musisi dari berbagai genre telah menggugat Undang-Undang Hak Cipta. Di antara mereka terdapat nama-nama terkenal seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, dan Nadin Amizah.
Selain itu, musisi lainnya seperti Bernadya, Afgan, Andien, Ruth Sahanaya, David Naif, dan Rendy Pandugo juga ikut dalam gugatan ini.
Keterlibatan para musisi ini menunjukkan bahwa masalah hak cipta bukan hanya dialami oleh segelintir orang, tetapi merupakan isu yang signifikan dalam industri musik Indonesia. Mereka merasa peraturan yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pencipta dan pelaku industri musik.
Alasan Para Musisi Ajukan Gugatan ke MK
Para musisi ini menganggap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta masih kurang memberikan kepastian hukum terkait hak ekonomi bagi pencipta lagu dan penyanyi. Mereka berpendapat regulasi yang ada cenderung lebih menguntungkan label musik dan platform distribusi ketimbang pencipta lagu itu sendiri.
Di samping itu, mereka merasa bahwa sistem royalti yang diterapkan saat ini kurang transparan dan tidak adil. Banyak musisi mengalami kesulitan dalam memperoleh hak ekonomi atas karya mereka akibat sistem yang tidak mendukung pencipta.
Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali beberapa pasal dalam UU Hak Cipta agar lebih menguntungkan bagi para musisi.
Kronologi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Sebelum mengajukan gugatan secara resmi ke Mahkamah Konstitusi, para musisi telah berusaha keras untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang ada. Salah satu langkah awal yang mereka lakukan adalah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM sekitar tiga minggu sebelum gugatan diajukan.
Dalam pertemuan itu, mereka mengungkapkan kekhawatiran serta memberikan masukan mengenai regulasi hak cipta yang dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pencipta.
Di samping itu, para musisi juga melaksanakan diskusi internal dan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan di industri musik. Mereka berupaya mengumpulkan berbagai pendapat dan masukan untuk memperkuat argumen dalam gugatan yang akan diajukan.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mereka akhirnya memutuskan untuk membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi demi mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas.
Harapan Para Musisi
Para musisi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap bermasalah dapat direvisi. Mereka menginginkan adanya regulasi yang lebih mendukung pencipta dan musisi, bukan hanya menguntungkan industri besar seperti label musik dan platform streaming.
Selain itu, mereka juga menginginkan agar mekanisme pembagian royalti menjadi lebih transparan dan adil. Dengan adanya sistem yang lebih jelas, para musisi dapat memperoleh hak ekonomi yang sesuai dengan karya yang telah mereka ciptakan. Jika gugatan ini diterima, industri musik Indonesia berpotensi mengalami perbaikan yang signifikan dalam hal perlindungan hak cipta serta pembagian royalti.
Dampak Gugatan Musisi ke MK Bagi Sektor Musik di Indonesia
Jika Mahkamah Konstitusi menerima tuntutan ini dan melakukan perubahan pada Undang-Undang Hak Cipta, industri musik di Indonesia berpotensi mengalami transformasi signifikan. Terutama dalam hal distribusi royalti dan perlindungan terhadap hak cipta. Salah satu konsekuensinya yakni terciptanya pembagian royalti yang lebih adil bagi para musisi, sehingga mereka dapat memperoleh hak ekonomi yang lebih pantas.
Di samping itu, perubahan ini juga bisa mempengaruhi mekanisme kontrak antara artis dan label rekaman, sehingga hubungan kerja di antara keduanya menjadi lebih transparan dan saling menguntungkan. Namun, jika tuntutan ini tidak diterima, maka regulasi yang ada akan tetap berlaku seperti saat ini.
Namun para musisi kemungkinan besar akan mencari alternatif lain untuk memperjuangkan hak mereka, baik melalui jalur legislatif maupun bentuk advokasi lainnya.