Reaksi Reza Gladys Ketika Nikita Mirzani dan Asistennya Mangkir dari Panggilan Polisi Meski Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, direncanakan untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys pada Senin (24/2).
"Terkait perkembangan penyidikan laporan tindak pidana yang dilaporkan klien kami terakhir sudah dilaksanakan penyidik gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut menetapkan, menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka," kata Julius Sembiring.
Namun dalam proses pemeriksaan tersebut, keduanya tidak hadir dan mengajukan permohonan untuk menunda pemeriksaan hingga 3 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Julianus Sembiring, yang bertindak sebagai kuasa hukum Reza Gladys.
"Informasi yang kami terima, dilakukan pemanggilan lanjutan setelah ditetapkan dua orang ini jadi tersangka yakni NM dan IM. Lalu ada permohonan dari kedua tersangka ini untuk pengunduran hadir sampai tanggal 3 Maret 2025," kata Julius.
Menghormati Azas Praduga Tak Bersalah
Julianus menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap prinsip praduga tak bersalah yang diterapkan dalam kasus ini. Meski demikian, dia menilai penyidik memiliki hak untuk menentukan apakah permohonan dari kedua tersangka layak untuk diterima atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang No 2 tahun 2002.
Dalam pandangannya, hal ini sangat penting untuk menjaga keadilan dalam proses hukum.
"Kami penasihat hukum dokter Reza Gladys melihat setelah ditetapkannya tersangka, salah satu tersangka berinisial NM melalui media sosial telah melakukan beberapa peristiwa, yang kami anggap melakukan pidana berulang," kata Julianus.
Panggil Ulang Nikita Mirzani dan Asistennya
Julianus menyampaikan menurut informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap tersangka ini merupakan yang kedua kalinya. Namun para tersangka tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum yang berlangsung terkait kasus ini.
“Seharusnya hari ini menurut info yang kami dapat, kedua tersangka sudah dipanggil untuk yang kedua kalinya. Kami menyimpulkan kedua tersangka ini tidak kooperatif,” tuturnya.
Beri Peringatan Penyidik Soal Subjektif dan Objektif
Julianus menjelaskan unsur subjektivitas yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP sudah terpenuhi, sehingga unsur objektif juga dapat dianggap sudah ada, yang mengharuskan penahanan tersangka. Selain itu, unsur objektif yang tercantum dalam pasal 21 ayat 4 juga telah dipenuhi, karena terdapat ancaman hukuman yang lebih dari 5 tahun.
"Menurut kami tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka untuk kemudian melakukan penahanan. Karena ada azas equality before the law yang harus dihormati penyidik," kata dia.