Nikita Mirzani secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025, berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Nikita Mirzani tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.10 WIB. Ibu dari tiga anak tersebut hadir dengan didampingi oleh penyidik wanita dari Polda Metro Jaya.
Mengenakan pakaian berwarna cokelat, Nikita terlihat anggun sambil memberikan senyuman kepada para awak media. Dalam proses pelimpahan ini, tangan Nikita tampak tidak diborgol, menunjukkan bahwa situasi berjalan lancar. Saat menuju gedung Kejari Jakarta Selatan, tidak banyak kata yang diucapkan oleh Nikita. Ia juga tidak memberikan komentar terkait penyerahan dirinya dan bukti dugaan penipuan yang diserahkan kepada Kejaksaan.
Advertisement
Agenda pelimpahan tahap kedua untuk kasus Nikita telah diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan pelimpahan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
"Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi, dan disepakati untuk pelaksanaan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, disepakati besok lusa hari kamis tanggal 5 juni 2025,” ungkap Ade Ary pada Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Ade Ary mengonfirmasi bahwa Nikita mengalami masalah kesehatan, yang mengakibatkan penyerahan taham 2 tidak dapat dilakukan. Namun, ia membantah berita yang menyebutkan bahwa Nikita dirawat di rumah sakit.
"Kemarin hari Senin, kami sampaikan bahwa tidak dirawat. Yang bersangkutan tidak dirawat dan hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri. Pemeriksaan telah selesai dilakukan hari itu juga," jelas Ade Ary.
Dalam penjelasannya, Ade Ary menegaskan bahwa kondisi Nikita tidak seburuk yang diberitakan. Penundaan penyerahan taham 2 hanya disebabkan oleh masalah kesehatan sementara yang dialami Nikita. Ia kembali menekankan bahwa Nikita tidak memerlukan perawatan di rumah sakit, melainkan hanya menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisinya.
"Kemarin hari Senin, kami sampaikan bahwa tidak dirawat. Yang bersangkutan tidak dirawat dan hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri. Pemeriksaan telah selesai dilakukan hari itu juga," kata Ade Ary.
Pada tanggal 3 Desember 2024, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam laporan tersebut, Nikita dan asistennya, IM alias Mail, diduga telah memeras Reza Gladys sebesar Rp5 miliar yang berkaitan dengan bisnis skincare.
Akibat dari dugaan tersebut, Nikita Mirzani dan Mail kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tim Siber Polda Metro Jaya pun melakukan penahanan terhadap keduanya sejak 4 Maret 2025. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat reputasi Nikita yang dikenal sebagai selebriti dan influencer di Indonesia.