Momen Bahagia, Lady Marsella Dinyatakan Tak Bersalah Berderai Air Mata Sambil Membacakan Sholawat
Keputusan ini juga membatalkan tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuknya.
Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan penuh tantangan, pesinetron serta aktivis hukum Lady Marsella akhirnya dapat menikmati kebebasan. Pada Kamis (17/7).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Lady Marsella tidak terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen SPK Bansos Pemprov DKI 2020.
Keputusan ini juga membatalkan tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa perubahan Majelis Hakim membawa perbaikan dalam profesionalisme dan keadilan proses peradilan.
"Alhamdulillah, betapa leganya kami menjalankan proses persidangan kali ini," ungkap Ketua Guardian's of Justice, Iwan Peci, setelah sidang.
"Kami meyakini bahwa Majelis Hakim kali ini benar-benar Hakim yang tegak lurus anti Rasuah,” tambah Iwan, didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum DHPK Yabpeknas~Gaspool Law Office. Majelis Hakim yang terdiri dari Rios Rahmanto, SH., MH (Hakim Ketua), Sunoto, SH., MH, dan Eryusman, SH., MH (Hakim Anggota), serta panitera pengganti Hulman Pangabean, SH., MH, menyatakan bahwa Lady Marsella tidak bersalah.
Pembacaan vonis ini dilakukan setelah proses persidangan yang dimulai sejak 6 Maret 2025 dengan perkara No: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.
Kasus Ini Dimulai dari Laporan Lady Marsella
Kasus ini dimulai dari laporan Lady Marsella mengenai pemalsuan dokumen SPK Bansos yang melibatkan sebuah sindikat penipuan. Ironisnya, sosok yang berperan penting dalam mengungkap skandal ini justru ditetapkan sebagai terdakwa sejak 19 September 2024. Ia dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu selama 10 bulan sebelum akhirnya dibebaskan pada 17 Juli 2025.
"Tepat 10 bulan sampai dengan hari ini, Lady Marsella kembali menunjukkan ketangguhannya," ungkap Iwan Peci. Ia mengkritik tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, yang dianggapnya sebagai tuntutan tertinggi di wilayah hukum PN Pusat, serta menyesalkan kriminalisasi terhadap seseorang yang sejatinya membantu mengungkap kejahatan.
Usaha untuk mencapai keadilan
Hingga saat ini, Lady Marsella belum memberikan pernyataan resmi setelah sidang yang berlangsung. Namun, ia tampak terus berdzikir dan melantunkan sholawat, sambil sesekali meneteskan air mata haru. Wajahnya memancarkan kelegaan dan rasa syukur setelah melalui tekanan yang berat selama hampir setahun.
Selain dikenal sebagai bintang sinetron, Lady Marsella juga merupakan seorang pengusaha muda yang pernah diangkat sebagai Duta Satgas Toilet oleh tim kerja Sandiaga Uno. Ia aktif terlibat dalam berbagai lembaga bantuan hukum dan menjadi bagian dari Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM), yang sering mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban hukum.
Putusan bebas yang diterimanya menjadi simbol bahwa perjuangan untuk mendapatkan keadilan hukum masih dapat dimenangkan, meskipun harus dilalui dengan jalan yang panjang dan menyakitkan. "Akhirnya menjelang senja Kamis, 17 Juli 2025, deritanya berbuah: kebebasan dirinya dari segala tuntutan pidana," ungkap Iwan Peci, menggambarkan momen bahagia yang telah lama dinantikan.