Kejutan Putusan Sidang Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan gugatan balik yang diajukan oleh Paula Verhoeven terkait nafkah iddah dan madya dari Baim Wong.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak gugatan balik yang diajukan Paula Verhoeven terkait nafkah iddah dan madya dari Baim Wong. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil temuan penting yang didapat oleh majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan Paula terbukti melakukan nusyuz, yaitu membangkang terhadap suami, yang didasarkan pada bukti dan keterangan yang diperoleh di pengadilan.
“Bahwa dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
Tolak Permohonan Nafkah Iddah dan Madya
Suryana menjelaskan keputusan majelis hakim untuk menolak semua tuntutan nafkah iddah dan madya dari pihak termohon disebabkan status nusyuz yang telah terbukti. Penolakan ini merujuk pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku.
"Jadi ketika dikatakan terbukti nusyuz maka dia tidak punya hak," lanjut Suryana.
Paula Dapat Uang Rp 1 Miliar
Meskipun demikian, pengadilan tetap memutuskan untuk memberikan mut'ah sebesar Rp1 miliar kepada Paula. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa seorang istri berhak atas mut'ah meskipun dinyatakan nusyuz.
"Majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut'ah," jelas Suryana.
Gugatan Paula
Dalam proses gugatan balik, Paula mengajukan tuntutan berupa nafkah madya sebesar Rp800 juta dan nafkah iddah sebesar Rp600 juta. Selain itu, ia juga meminta mut'ah senilai Rp3 miliar serta nafkah untuk anak sebesar Rp80 juta setiap bulan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan kesaksian yang ada, majelis hakim hanya mengabulkan salah satu poin dari gugatan tersebut, yaitu mut'ah. Keputusan ini masih dapat berubah apabila salah satu pihak memutuskan untuk mengajukan banding sebelum putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.