Trivia Data: Pemkab Bangka Tengah Evaluasi dan Susun Rencana Aksi Penguatan Satu Data Indonesia (SDI) hingga 2029
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengevaluasi program Satu Data Indonesia (SDI) 2023-2024 dan menyusun rencana aksi 2025-2029. Bagaimana kolaborasi OPD menjadi kunci keberhasilan tata kelola data daerah?
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bangka Tengah) baru-baru ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) untuk periode 2023–2024. Kegiatan ini berlangsung di Koba, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi tersebut bertujuan untuk meninjau capaian serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan SDI di tingkat daerah. Selain itu, Pemkab Bangka Tengah juga menyusun draf rencana aksi SDI untuk periode 2025–2029, yang akan menjadi pedoman strategis.
Inisiatif ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat tata kelola data di Bangka Tengah, memastikan data yang terintegrasi dan transparan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah.
Fokus Evaluasi dan Tantangan Satu Data Indonesia
Kepala Diskominfosta Bangka Tengah, dr. Dede Lina Lindayanti, menekankan pentingnya kolaborasi antar-OPD sebagai kunci utama keberhasilan SDI. "Pelaksanaan Satu Data Indonesia menjadi semakin penting dengan dukungan seluruh OPD," ujarnya.
Dede menambahkan bahwa upaya ini bertujuan membangun sistem tata kelola data yang terintegrasi dan transparan. Sistem ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang di wilayah tersebut.
Dalam sesi evaluasi, dilakukan peninjauan mendalam terhadap berbagai capaian pelaksanaan SDI di Bangka Tengah. Aspek yang ditinjau meliputi penerapan standar penyelenggaraan data, penguatan prinsip SDI, serta pengembangan infrastruktur dan platform data. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi fokus utama dalam evaluasi ini.
Evaluasi tersebut turut menyoroti beberapa kendala signifikan yang dihadapi dalam implementasi SDI. Salah satu kendala utama adalah terbatasnya kapasitas SDM dalam pengelolaan data daerah. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menerapkan prinsip-prinsip SDI.
Prinsip-prinsip yang memerlukan penguatan koordinasi meliputi interoperabilitas data, metadata, data induk, dan kode referensi. Tantangan ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan integrasi data yang optimal di Bangka Tengah.
Rencana Aksi Strategis untuk Tata Kelola Data
Selain evaluasi, pembahasan juga difokuskan pada draf rencana aksi SDI 2025–2029. Rencana aksi ini dirancang sebagai peta jalan untuk penguatan tata kelola data daerah agar selaras dengan sasaran pembangunan nasional dan regulasi yang berlaku.
Ini termasuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Selain itu, rencana aksi juga mengacu pada Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 55 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan SDI.
Dokumen ini akan menjadi panduan komprehensif bagi seluruh OPD dalam mengimplementasikan kebijakan data. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem data yang lebih baik dan terstruktur, yang mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.
Dede Lina Lindayanti menegaskan bahwa "Rencana aksi jangka menengah ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola data di Bangka Tengah semakin terarah dan terukur." Beliau menambahkan bahwa melalui sistem data yang terhubung dan terbuka, transparansi serta akuntabilitas pemerintahan akan semakin meningkat.
Dengan adanya rencana aksi ini, diharapkan Pemkab Bangka Tengah dapat mengatasi kendala yang ada dan mencapai tujuan SDI. Penguatan tata kelola data ini penting untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti dan mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews