Sorot
{{caption}}
Rahasia Tanjung Verde Bisa Tahan Spanyol di Laga Perdana Piala Dunia 2026

{{caption}}
Spanyol vs Tanjung Verde: Vozinha Pemain Terbaik, Kiper Kedua yang Jadi MOTM Piala Dunia 2026

{{caption}}
Akrobat Vozinha Bantu Tanjung Verde Petik Poin Bersejarah di Piala Dunia 2026

{{caption}}
BGN: Insentif SPPG Tak Lagi Merata Rp 6 Juta per Hari

{{caption}}
Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tiba-Tiba Telepon Prabowo

{{caption}}
Kapten Timnas Belanda Sentil Aturan Hydration Break di Piala Dunia 2026

Topik Terkait
{{caption}}
Baznas Mataram Salurkan Santunan Ramadhan Rp3,9 Miliar, Ribuan Mustahik Terbantu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram telah sukses menyalurkan santunan Ramadhan senilai Rp3,9 miliar, menjangkau ribuan mustahik. Penyaluran ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama bulan suci. Simak detail penyalurannya di sini.

{{caption}}
Kemenag Barito Utara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp37.500

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2026 mulai Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa, berlaku di Muara Teweh dan sekitarnya.

{{caption}}
Baznas Tanjungpinang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H

Baznas Tanjungpinang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1447 H, dengan rincian harga beras dan nilai fidyah yang wajib diketahui umat Muslim di kota tersebut.

{{caption}}
Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tanjungpinang dan Fidyah Ramadhan 1447 H

Baznas Tanjungpinang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tanjungpinang dan fidyah untuk Ramadhan 1447 H. Simak rincian lengkapnya agar ibadah Anda sempurna dan berkah.

{{caption}}
Cara Menghitung Zakat Profesi, Ini Selengkapnya Menurut Islam

Zakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.

{{caption}}
Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar, Umat Muslim Wajib Tahu

Zakat penghasilan wajib dibayarkan jika sudah mencapai nishab.

{{caption}}
Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah, Boleh Terima Zakat

Sedikitnya ada 400 ribu ASN yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah

ASN
{{caption}}
Kemenag Perluas Program Zakat dan Wakaf Produktif hingga 2026

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan lima program strategis untuk tahun 2026, termasuk perluasan Program Zakat dan Wakaf produktif, guna membangun ekosistem pemberdayaan umat yang terintegrasi dan berkelanjutan.

{{caption}}
ICCD Tegaskan Pentingnya Sistem Ekonomi Islam Berbasis Keadilan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Presiden ICCD Abdullah Saleh Kamel menyoroti urgensi sistem Ekonomi Islam Berbasis Keadilan, menekankan perlunya mengembalikan etika pada modal demi pembangunan berkelanjutan dan mengatasi ketidakseimbangan global.

{{caption}}
Baznas Salurkan Dam Haji 2026: 1.240 Kambing untuk Mustahik dan Pemberdayaan Peternak Lokal

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyalurkan 1.240 ekor kambing dam jamaah haji 2026, memberdayakan peternak lokal sekaligus memenuhi gizi mustahik di berbagai provinsi.

{{caption}}
Lazismu Salurkan Bansos Sembako Bangka, Puluhan Warga Kurang Mampu Terasakan Manfaatnya

Lazismu Kabupaten Bangka kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bansos sembako Bangka kepada 42 warga kurang mampu, jelang Idul Adha 1447 H, membantu meringankan beban ekonomi mereka.

{{caption}}
Baznas Kota Tangerang Buka Pelatihan Vokasi Sekuriti Gratis, Tingkatkan Ekonomi Mustahik

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang kembali menggelar Pelatihan Vokasi Sekuriti secara gratis bagi mustahik, membuka peluang kerja profesional dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga.

{{caption}}
Kemenag Dorong Beasiswa Mustahik Baznas untuk Putus Rantai Kemiskinan

Kementerian Agama meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memperkuat program Beasiswa Mustahik Baznas hingga jenjang perguruan tinggi sebagai strategi vital dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

{{caption}}
Bolehkah Zakat Fitrah Langsung ke Mustahik Tanpa Lewat Baznas? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum membayar zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tanpa melalui BAZNAS dijelaskan tuntas, termasuk kondisi yang membolehkan dan anjuran menyalurkannya.