Perbandingan Gaji Bidan PNS dan Non PNS, Lengkap Beserta Tunjangannya
Setiap tanggal 5 Mei masyarakat dunia memperingati Hari Bidan Sedunia atau Hari Bidan Internasional.
Setiap tanggal 5 Mei masyarakat dunia memperingati Hari Bidan Sedunia atau Hari Bidan Internasional (International Day of Midwife). Peringatan global ini untuk memberikan apresiasi bagi profesi bidan atas jasa di bidang kesehatan.
Di Indonesia, perhatian bagi profesi bidan tertuang dalam kuota pegawai negeri sipil (PNS). Dengan status PNS, diharapkan masa depan profesi bidan bisa lebih terjamin.
Mengutip Permenpan No 36 Tahun 2019, terdapat dua kategori utama dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi untuk profesi bidan. Yakni, bidan terampil hingga bidan penyedia.
Bidan terampil
Dalam meniti jabatan sebagai Bidan PNS akan memulai dari jabatan bidan terampil yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda, yakni:
a. Bidan Pelaksana
Bidan pelaksana merupakan jenjang awal bagi Bidan PNS. Bidan kategori ini memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kebidanan dasar dan berperan langsung dalam membantu proses persalinan serta perawatan ibu dan bayi.
Berikut adalah gaji pokok bidan pelaksana berdasarkan golongan:
- Bidan Pelaksana Pemula (Golongan II/A) memiliki gaji Rp1.926.000 per bulan.
- Pengatur Muda Tingkat 1 (Golongan II/B) memiliki gaji Rp2.103.000 per bulan.
- Pengatur (Golongan II/C) memiliki gaji Rp2.192.300 per bulan.
- Pengatur Tingkat 1 (Golongan II/D) memiliki gaji Rp2.285.000 per bulan.
b. Bidan Pelaksana Lanjutan
Setelah mendapatkan pengalaman dan pelatihan, bidan dapat naik ke tingkat pelaksana lanjutan. Gaji pokok untuk kategori ini adalah sebagai berikut:
- Penata Muda (Golongan III/A) memiliki gaji Rp2.456.700 per bulan.
- Penata Muda Tingkat 1 (Golongan III/B) memiliki gaji Rp2.560.600 per bulan.
c. Bidan Penyelia
Bidan penyelia merupakan jenjang tertinggi dalam kategori bidan terampil. Bidan kategori ini memiliki dua sub kategori.
- Penata (Golongan III/C) memiliki gaji Rp2.668.900 per bulan.
- Penata Tingkat 1 (Golongan III/D)
memiliki gaji Rp2.781.800 per bulan.
Bidan Ahli
Pada tingkat ini, mereka memiliki keahlian lebih spesifik dan sering kali bertugas dalam penelitian serta pengembangan kebidanan yang terbagi menjadi tiga kategori utama, yakni:
a. Bidan Pratama
Bidan pratama merupakan kelompok paling dasar dalam kategori bidan ahli. Pada level ini, Bidan Pratama menerapkan prinsip kebidanan berbasis bukti (evidence-based practice) dan terlibat dalam perencanaan serta evaluasi pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Penata Muda (Golongan III/A) memiliki gaji Rp2.456.700 per bulan.
- Penata Muda Tingkat 1 (Golongan III/B) memiliki gaji Rp2.560.600 per bulan.
b. Bidan Muda
Kategori Bidan muda memiliki pengalaman lebih lanjut dalam bidang kebidanan dan mampu menangani kasus yang lebih kompleks. Berikut Gaji pokok pada tingkat ini
adalah sebagai berikut:
- Penata (Golongan III/C) memiliki gaji Rp2.668.900 per bulan.
- Penata Tingkat 1 (Golongan III/D) memiliki gaji Rp2.781.800 per bulan.
c. Bidan Madya
Bidan madya merupakan jenjang tertinggi dalam profesi bidan PNS. Berikut adalah gaji pokok bidan madya:
- Pembina (Golongan IV/A) memiliki gaji Rp2.899.500 per bulan.
- Pembina Tingkat 1 (Golongan IV/B) memiliki gaji Rp3.022.100 per bulan.
- Pembina Utama Muda (Golongan IV/C) memiliki gaji Rp3.149.900 per bulan.
Insentif Bidan
Selain gaji, Bidan PNS juga berhak mendapatkan insentif hingga gaji ke- 13. Mereka juga mendapatkan tunjangan Jabatan Fungsional Bidan setiap bulan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, dengan besaran sebagai berikut:
- Bidan Penyelia : Rp500.000
- Bidan Mahir : Rp265.000
- Bidan Terampil : Rp240.000
Gaji Bidan non PNS
Sedangkan, gaji bidan non-PNS di rumah sakit swasta mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing daerah. Pendapatan bidan non-PNS berkisar antara Rp3,24 juta hingga Rp7,70 juta per bulan, tergantung pada lokasi hingga pengalaman yang dimiliki.
Selain gaji. bidan non-PNS biasanya mendapatkan bonus dan insentif sebagai pengakuan atas kinerja mereka di rumah sakit. Bonus tersebut dapat mencakup uang makan, bonus untuk operasi, tunjangan transportasi, lembur, hingga insentif lainnya.