Penyaluran KUR Baru 77,4 Persen per 30 November 2023, Ini Biang Keroknya
Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.
Pemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mencatat, realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru disalurkan sebesar Rp229,95 triliun hingga 30 November 2023. Realisasi ini setara 77,42 persen dari target Rp297dii tahun 2023.
Untuk itu, pemerintah akan menempuh sejumlah cara dalam rangka percepatan penyaluran KUR untuk memperkuat peran UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.
"Extra effort percepatan penyaluran KUR tersebut dituangkan dalam berbagai strategi kebijakan seperti penerapan weekend banking dengan memperhatikan kondisi masing-masing penyalur KUR, melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR, membuka opsi penyaluran KUR dengan berbagai stakeholder, melakukan relaksasi peraturan terkait penyaluran KUR, mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA), serta mendorong optimalisasi peran Pemerintah daerah dalam ekosistem KUR," ungkap Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/12).
Hal ini tercermin dari tingkat non-performing loan KUR yang masih relatif terjaga di angka 2,03 persen (posisi 30 Oktober 2023).
Kemudian, total debitur baru KUR sebanyak 1,92 juta debitur atau 70 persen dari total debitur KUR sebanyak 2,7 juta debitur. Lalu, jumlah debitur graduasi KUR sebanyak 1,4 juta debitur atau 53,6 persen dari total debitur KUR (posisi 31 Agustus 2023).
Sedangkan untuk tahun 2024, beberapa perubahan kebijakan KUR Tahun 2024 dilakukan dalam rangka mempertegas beberapa ketentuan yang berlaku pada kebijakan penyaluran KUR Tahun 2023.
Antara lain ketentuan terkait kepesertaan debitur KUR di program perlindungan sosial ketenagakerjaan, akses KUR berulang bagi debitur KUR sektor pertanian, dan pendefinisian kredit yang dikecualikan untuk memperoleh kembali akses KUR.
Ferry menyebut, pemerintah akan melanjutkan penyaluran KUR pada 2024 yang tidak hanya memprioritaskan kuantitas, namun juga memprioritaskan kualitas.
Merdeka.com
Sejalan dengan upaya optimalisasi penyaluran KUR, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang menjadi salah satu pilar penting dalam penyaluran KUR terus dilakukan pemutakhiran.
Rencananya, pada tahun 2024, beberapa fitur yang terdapat pada SIKP akan dilakukan peningkatan, seperti terkait penambahan data requirement dataset, pemutakhiran perhitungan subsidi, dan pengiriman transaksi debitur dilakukan setiap bulan.
"Pemerintah berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder KUR, baik dari sisi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para penyalur KUR, dan para penjamin KUR. Sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar akselerasi penyaluran KUR dapat dilaksanakan," ujar Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gede Adi Prasetya dalam kesempatan yang sama.
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca Selengkapnya"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTernyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPerusahaan mencatat peningkatan penyaluran pembiayaan baru hingga akhir Desember 2023 sebesar Rp5,8 triliun, atau meningkat 28 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya