Penjualan Emas BSI Sepanjang 2025 Tembus 2 Ton
Manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) mengungkapkan jumlah nasabah bullion bank telah mencapai 500 ribu.
Lonjakan harga emas dalam setahun terakhir telah meningkatkan minat masyarakat terhadap investasi emas. Hal ini terbukti dari penjualan emas Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mencapai 2 ton. Direktur Distribution and Sales BSI, Anton Sukarna, menyatakan bahwa hingga Desember 2025, penjualan emas melalui platform BYOND telah menembus angka 2,18 ton.
"Alhamdulillah, jumlah nasabah khusus bullion bank juga telah menembus 500 ribu yang didominasi oleh kelompok usia 20-40 tahun, yaitu Gen-Z dan Gen Milenial," ungkap Anton dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026).
Peningkatan penjualan emas BSI ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk memaksimalkan potensi emas dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas melalui Bank Emas (bullion bank).
Sebagai bank emas pertama di Indonesia, BSI telah mendapatkan izin untuk perdagangan emas, penjualan emas, dan penitipan emas. Dengan tiga izin ini, layanan bank emas BSI menjadi lengkap dan komprehensif. Sejak diluncurkan pada 26 Februari 2025, harga emas bullion telah meningkat sebesar 56,22% Year to Date. Investasi emas di BSI dapat dilakukan secara digital melalui layanan Bank Emas yang tersedia di superapps BYOND by BSI.
Nasabah dapat melakukan transaksi secara real-time selama 24 jam dengan investasi awal yang terjangkau, sekitar Rp 50 ribuan. Melalui aplikasi BYOND, nasabah tidak hanya dapat membeli emas, tetapi juga menjual, mentransfer, atau mencetak emas yang dimiliki. Selain itu, nilai investasi dapat dilihat secara langsung di aplikasi BYOND, dan kepemilikan emas yang tercatat dalam aplikasi memberikan jaminan keamanan. Nasabah tidak perlu khawatir emas fisiknya hilang karena emas fisik disimpan dengan aman di smart vault bank.
Layanan Cicilan dan Gadai Emas Tersedia
Anton menjelaskan bahwa nasabah dapat melakukan investasi emas tidak hanya melalui BYOND, tetapi juga dapat mengajukan cicilan dan gadai emas menggunakan mobile banking. "Fasilitas cicil emas dapat dimanfaatkan bagi nasabah yang ingin membeli emas dengan harga hari ini dan kemudian mencicil hingga lunas," ujarnya.
Dengan demikian, layanan bullion tidak hanya meningkatkan jumlah nasabah, tetapi juga memperluas aksesibilitas layanan emas yang dianggap inklusif dan dapat diterima oleh berbagai kalangan. Komitmen BSI terkait Emas Superapps BYOND dirancang untuk menjadi lebih dari sekadar aplikasi perbankan digital, melainkan juga sebagai ekosistem layanan keuangan dan gaya hidup islami yang menyeluruh.
Melalui BYOND, BSI memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi finansial serta mendukung pengelolaan keuangan, investasi, dan aktivitas sosial dalam satu platform. Saat ini, ajakan untuk membeli emas dengan modal awal hanya Rp 50 ribu terus disosialisasikan, terutama untuk menarik perhatian generasi muda agar lebih sadar akan pentingnya investasi emas melalui BSI.
"Emas ini sifatnya investasi jangka menengah dan panjang, cocok untuk kebutuhan seperti perencanaan haji, pendidikan, maupun dana darurat yang sifatnya membutuhkan dana cepat," pungkasnya.
BSI Resmi Diakui Sebagai Bank Milik Negara
PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah resmi menjadi badan usaha milik negara (BUMN) setelah mendapatkan persetujuan untuk menambahkan nama Persero. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025.
Dengan demikian, BSI kini dikenal dengan nama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, yang menandakan bahwa bank ini merupakan entitas BUMN dan bukan sekadar anak perusahaan BUMN. RUPSLB ini juga mencakup perubahan anggaran dasar perseroan.
Dalam dokumen yang mengatur mata acara RUPSLB, perubahan anggaran dasar menjadi salah satu agenda utama. Hal ini termasuk penyesuaian nama perseroan yang baru. "Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk," demikian kutipan yang disampaikan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang BUMN, status Perseroan sebagai BUMN ditentukan oleh hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia atas kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 94 UU BUMN, Perseroan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Hak Istimewa
Menurut Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 dan penjelasannya, Dewan Pengawas Syariah memiliki peran penting dalam bank, sama seperti anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dengan diberlakukannya POJK 2/2024, Perseroan yang beroperasi sebagai bank umum syariah diwajibkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasarnya agar sesuai dengan penerapan tata kelola syariah yang ditetapkan dalam POJK 2/2024 dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar Bank Syariah Indonesia (AD BSI), perubahan anggaran dasar harus ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, Pasal 5 ayat (4) huruf c.1) dan c.3) AD BSI menyatakan bahwa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa, yang mencakup menyetujui perubahan anggaran dasar BSI dalam RUPS dan mengusulkan penyelenggaraan RUPS serta mata acara yang akan dibahas.
Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), BSI juga membahas rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) untuk tahun 2026. Topik ini menjadi bagian dari mata acara kedua yang memerlukan persetujuan dalam RUPSLB tersebut.
Persetujuan dari pemegang saham diperlukan
Berdasarkan ketentuan Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) UU BUMN, Direksi diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahunan serta menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum disetujui, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tersebut harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris.
Menurut Surat BP BUMN tertanggal 14 November 2025, mata acara ini telah disetujui untuk dibahas dalam Rapat. "Dalam RUPSLB akan dimintakan persetujuan pemegang saham terhadap pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 kepada Dewan Komisaris Perseroan," demikian kutipan yang disampaikan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa BSI sebagai anak perusahaan memiliki pemegang saham terbesar, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, diikuti oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan pemegang saham Seri B. Badan Pengaturan BUMN berperan sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.