Pemprov Sumsel Beri Toleransi Truk Batu Bara Lintasi Jalan Nasional, Ini Syaratnya
Pemprov Sumsel berikan toleransi sementara bagi angkutan batu bara melintasi jalan nasional Muara Enim-Lahat. Kebijakan **Toleransi Truk Batu Bara Sumsel** ini berlaku 1-28 Februari 2026 dengan syarat ketat dan evaluatif.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan kebijakan toleransi sementara bagi angkutan batu bara untuk menyeberangi (crossing) jalan nasional. Kebijakan ini berlaku di ruas Muara Enim - Lahat, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel, M. Affandi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan diskresi. Diskresi diberikan karena pembangunan jalan khusus oleh PT Servo Lintas Raya belum rampung sepenuhnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel secara resmi telah melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Toleransi ini bertujuan untuk menilai keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan infrastruktur jalan khusus mereka.
Kebijakan Diskresi dan Batasan Waktu
Kebijakan toleransi ini bersifat sementara dan evaluatif, hanya berlaku selama satu bulan penuh. M. Affandi menekankan bahwa ini adalah bentuk diskresi untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang. Harapannya, mereka dapat segera merampungkan pembangunan jalan khusus yang telah direncanakan.
Prioritas utama lalu lintas tetap diberikan kepada masyarakat pengguna jalan umum, bukan angkutan batu bara. Surat toleransi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, secara jelas menggarisbawahi hal ini.
Pemberian izin ini juga menjadi indikator bagi Pemprov Sumsel untuk mengukur komitmen PT Servo Lintas Raya. Komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembangunan infrastruktur pendukung pengangkutan batu bara menjadi sorotan utama.
Lokasi Penyeberangan dan Rencana Pembangunan Infrastruktur
Titik penyeberangan yang diizinkan berlokasi di Km 181+091 dan Km 48 pada ruas jalan lintas Muara Enim–Lahat. Lokasi-lokasi ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk penyampaian desain teknis oleh pengelola.
Pengusaha pertambangan berencana membangun fasilitas jalan yang tidak sebidang, yaitu berupa jembatan layang (overpass) atau jalan bawah tanah (underpass). Fasilitas ini dirancang dengan lebar sekitar 12 meter untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Pembangunan underpass atau overpass diperkirakan memakan waktu paling lama satu tahun, dengan seluruh pendanaan berasal dari pihak pengusaha. Ini menunjukkan komitmen investasi jangka panjang dari pihak swasta untuk mengatasi masalah angkutan batu bara.
Konsep "crossing" sendiri merujuk pada saat truk angkutan batu bara memotong atau melintasi jalan umum untuk berpindah dari satu area ke area lain. Praktik ini seringkali menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan lain.
Syarat Ketat dan Sanksi Pelanggaran
PT Servo Lintas Raya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat selama masa toleransi ini. Persyaratan tersebut meliputi pemasangan lampu peringatan, rambu lalu lintas, serta pembangunan pos pantau.
Selain itu, perusahaan harus menempatkan petugas pengawas dari Dinas Perhubungan dan petugas pengatur lalu lintas (flagman) dari internal perusahaan. Kendaraan juga dilarang parkir di sekitar lokasi penyeberangan dan wajib menjaga kebersihan jalan melalui penyiraman rutin.
Setiap kendaraan yang melintas harus dipastikan laik jalan, tidak melebihi kapasitas muatan (over dimension over load/ODOL), serta bak angkutan tertutup rapat dengan terpal. Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan jalan.
Pemprov Sumsel menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran selama masa toleransi satu bulan ini. M. Affandi menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran, izin menyeberang akan langsung dicabut. Perusahaan juga wajib bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan jalan di lokasi tersebut.
Sumber: AntaraNews