Pelaku Usaha Desak Pembukaan TNK Labuan Bajo 1 Februari 2026, Stabilkan Ekonomi Pariwisata
Pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo mendesak pembukaan Taman Nasional Komodo (TNK) mulai 1 Februari 2026. Desakan ini muncul setelah penutupan akibat cuaca buruk berdampak signifikan pada stabilitas ekonomi lokal, menimbulkan ketidakpastian bagi indust
Kupang, NTT – Pelaku usaha pariwisata lintas asosiasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyuarakan desakan agar larangan berlayar ke kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) segera diakhiri. Permintaan ini muncul karena penutupan yang telah berlangsung lebih dari satu bulan tersebut dinilai sangat memukul stabilitas ekonomi daerah.
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) NTT, Oyan Kristian, menyatakan bahwa para pelaku usaha meminta pembukaan TNK mulai 1 Februari 2026. Hal ini bertujuan agar arus wisatawan dan aktivitas ekonomi di Labuan Bajo dapat kembali berjalan normal, mengingat sektor pariwisata adalah tulang punggung perekonomian lokal.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat. Dalam forum tersebut, DPRD diminta untuk memfasilitasi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo agar mencabut larangan berlayar ke TNK, yang sebelumnya dikeluarkan berdasarkan informasi potensi cuaca buruk dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dampak Ekonomi Penutupan TNK Labuan Bajo
Penutupan Taman Nasional Komodo (TNK) yang telah berjalan selama lebih dari satu bulan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi industri pariwisata Labuan Bajo. Oyan Kristian menilai bahwa perpanjangan penutupan ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat NTT, khususnya di Labuan Bajo yang sangat bergantung pada sektor wisata.
Situasi ini memaksa agen perjalanan untuk melakukan pengembalian dana atau refund kepada wisatawan yang telah membayar deposit maupun pelunasan. Kondisi ini sangat merugikan pelaku usaha, terutama karena terjadi di awal tahun 2026, periode di mana semestinya industri mulai bangkit.
Jika ketidakpastian akses ke TNK terus berlanjut, industri pariwisata Labuan Bajo berisiko mengalami kerugian yang lebih besar. Hal ini juga dapat menyebabkan pengurangan atau perumahan tenaga kerja, serta menurunkan kepercayaan investor dan wisatawan terhadap regulasi negara di sektor pariwisata.
Kritik dan Solusi untuk Akses TNK
Pelaku usaha pariwisata juga menyampaikan kritik terhadap dasar pengambilan keputusan larangan berlayar ke Taman Nasional Komodo. Menurut Oyan, larangan berlayar oleh KSOP didasarkan pada data cuaca BMKG yang bersifat regional, bukan kondisi spesifik perairan TNK. Hal ini menimbulkan ketidakpastian operasional yang merugikan.
Perwakilan asosiasi menekankan pentingnya data maritim yang lebih spesifik dari BMKG, yang berbasis pada alat pemantauan laut di dalam kawasan TNK itu sendiri. Data yang lebih akurat dan terperinci akan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih adil, baik untuk keselamatan pelayaran maupun keberlangsungan pariwisata.
Selain itu, asosiasi juga mengusulkan penerapan sistem penutupan parsial berbasis zonasi risiko. Dalam sistem ini, area dapat dibagi menjadi zona merah untuk area berbahaya, zona kuning untuk area berpotensi cuaca ekstrem, dan zona hijau untuk area yang aman. Dengan pendekatan ini, pelayaran tetap bisa dilakukan di zona yang aman, sementara potensi cuaca ekstrem di wilayah lain tetap dapat diantisipasi secara efektif.
Sejumlah saran dan rekomendasi yang dihasilkan dari RDP ini selanjutnya akan disampaikan oleh DPRD Manggarai Barat kepada instansi terkait. Komunikasi akan dilakukan mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga pusat, demi mendapatkan kepastian kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri pariwisata di Labuan Bajo.
Sumber: AntaraNews