Advertisement
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo secara resmi menutup sementara aktivitas pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap potensi cuaca ekstrem yang membahayakan keselamatan pelayaran di perairan tersebut. Penutupan ini berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, atau hingga kondisi cuaca dinyatakan aman kembali.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini juga dipicu oleh insiden kecelakaan kapal wisata yang terjadi pada Jumat (26/12) malam dan pengamatan dari pos pantau di Pulau Padar. Koordinasi intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta semua unsur terkait memperkuat urgensi penutupan sementara ini. Notice to Mariner (NtM) telah dikeluarkan untuk memberitahukan larangan ini kepada seluruh operator kapal.
Penutupan ini bertujuan utama untuk memastikan keselamatan seluruh kapal dan penumpang yang berlayar di perairan Labuan Bajo dan TNK. Selain itu, larangan berlayar ini juga diharapkan dapat mempermudah tim gabungan Search and Rescue (SAR) dalam melakukan operasi pencarian dan evakuasi terhadap empat korban kapal tenggelam yang masih belum ditemukan di perairan Pulau Padar.
Advertisement
Advertisement
Penutupan pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar didasari oleh analisis cuaca yang menunjukkan potensi gelombang swell tinggi dengan periode singkat. Kondisi ini sangat berisiko bagi kapal-kapal wisata maupun kapal lainnya yang beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo. Peringatan dini dari BMKG mengenai perkiraan gelombang tinggi, arus kuat, dan angin kencang menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini.
Selain faktor cuaca ekstrem, insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah pada Jumat (26/12) malam di perairan Pulau Padar turut menjadi pertimbangan penting. Kecelakaan ini menyoroti kerentanan pelayaran di tengah kondisi cuaca buruk. Oleh karena itu, langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan melindungi nyawa para pelaut serta wisatawan.
Stephanus Risdiyanto menegaskan bahwa Notice to Mariner (NtM) yang dikeluarkan pada Jumat malam bertujuan untuk mengingatkan kapal-kapal agar memperhatikan prakiraan cuaca. NtM ini juga menginstruksikan agar kapal menghindari perairan yang berpotensi cuaca ekstrem di Labuan Bajo. Keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama bagi KSOP Labuan Bajo.
Advertisement
- Periode peringatan dini BMKG: 26 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
- Potensi bahaya: Gelombang tinggi, arus kuat, dan angin kencang.
- Tujuan utama: Menjaga keselamatan kapal dan mempermudah operasi SAR.
Advertisement
Sebelumnya, tim SAR gabungan telah berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal KM Putri Sakinah yang mengalami mati mesin dan tenggelam. Insiden ini terjadi di perairan Pulau Padar pada Jumat (26/12) malam, memicu respons cepat dari pihak berwenang. Empat korban lainnya masih dalam pencarian intensif oleh tim SAR.
Kepala Kantor Basarnas Maumere, Fathur Rahman, mengonfirmasi bahwa tim SAR gabungan segera menuju lokasi kejadian menggunakan RIB Pos SAR Manggarai Barat setelah menerima informasi. Dari tujuh korban yang berhasil diselamatkan, dua di antaranya adalah wisatawan asing berkebangsaan Spanyol. Sisanya adalah seorang pemandu wisata dan empat kru kapal.
Proses evakuasi dilakukan secara bertahap, di mana tiga penumpang diselamatkan oleh Kapal Nepton yang kebetulan melintas dari Labuan Bajo menuju Pulau Padar. Sementara itu, empat korban lainnya berhasil dievakuasi langsung oleh Tim SAR gabungan. Operasi pencarian korban yang belum ditemukan terus dilakukan dengan harapan dapat menemukan mereka dalam keadaan selamat.
Advertisement
- Total penumpang KM Putri Sakinah: 11 orang.
- Korban selamat: 7 orang (2 WNA Spanyol, 1 pemandu wisata, 4 kru kapal).
- Korban belum ditemukan: 4 orang.
Advertisement
KSOP Labuan Bajo mengimbau seluruh nakhoda kapal yang berlayar di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo untuk selalu waspada. Nakhoda diwajibkan untuk secara rutin memantau informasi cuaca melalui situs resmi BMKG, seperti https://peta-maritim.bmkg.go.id/ofs/. Memastikan kelaiklautan kapal sebelum berlayar adalah hal yang mutlak demi keselamatan semua pihak.
Jika cuaca memburuk atau terdeteksi potensi cuaca ekstrem, nakhoda diminta untuk segera berlindung di area yang aman. Penting juga bagi nakhoda untuk berlabuh atau mooring di lokasi yang terlindung dari gelombang tinggi dan arus kuat. Langkah-langkah preventif ini sangat krusial untuk menghindari risiko kecelakaan laut.
Selain itu, KSOP juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas jika nakhoda mengetahui cuaca semakin memburuk. Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan tujuan Padar-Komodo akan ditutup sementara hingga kondisi cuaca kembali membaik. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews