Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) secara tegas meminta partisipasi aktif masyarakat. Warga diimbau segera melaporkan jika menemukan ternak berkeliaran bebas di wilayah Labuan Bajo. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban kota pariwisata tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mabar, Yeremias Ontong, menyampaikan imbauan ini. Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul penertiban tiga ekor sapi yang dilaporkan warga pada Rabu (15/10) lalu. Pemilik ternak yang melanggar telah dipanggil dan membuat surat pernyataan.
Upaya Penertiban Ternak Labuan Bajo ini bertujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih. Ternak yang berkeliaran seringkali mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dukungan penuh dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penertiban ini.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum dan Urgensi Penertiban Ternak
Penertiban ternak di Labuan Bajo bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024. Perda tersebut mengatur tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat di wilayah tersebut.
Selain itu, ada juga Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur Penertiban Ternak. Aturan ini melarang warga melepaskan ternak di berbagai fasilitas publik. Area terlarang meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, fasilitas keagamaan, rekreasi, olahraga, lahan pribadi, ruang publik, dan jalan raya.
Urgensi penertiban ini sangat tinggi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan. Ternak yang berkeliaran dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak fasilitas umum. Oleh karena itu, pemilik ternak wajib mengkandangkan atau mengikat ternaknya di lokasi pemeliharaan.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Harapan dalam Penertiban Ternak Labuan Bajo
Proses Penertiban Ternak Labuan Bajo menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Petugas Satpol PP seringkali kesulitan mengendalikan ternak berukuran besar seperti sapi. Hal ini memerlukan strategi khusus dan kerja sama yang erat dari masyarakat sekitar.
Meskipun telah dilakukan penertiban berulang kali, laporan mengenai ternak berkeliaran masih terus diterima. Kepala Satpol PP Yeremias Ontong mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga awal Oktober 2025, belasan penertiban sudah dilakukan. Kebanyakan ternak yang ditertibkan kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya.
Pemerintah daerah terus mengimbau para pemilik ternak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini penting demi kepentingan umum dan keberlanjutan citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata. Dukungan proaktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya penertiban ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews