Modus Korupsi Pertamina buat Negara Rugi Rp193 Triliun
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung selama periode 2018-2023. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, serta kerugian akibat subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Kerugian yang begitu besar ini disebabkan oleh berbagai modus operandi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Qohar juga menyebutkan bahwa tingginya harga minyak mentah yang diolah menjadi bahan bakar menyebabkan biaya subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah semakin membengkak.
Harga minyak yang tinggi mempengaruhi harga jual bahan bakar ke masyarakat, yang pada akhirnya memaksa pemerintah untuk memberikan subsidi besar-besaran untuk menjaga kestabilan harga. Menurutnya, seharusnya jika harga minyak lebih wajar, subsidi yang diberikan pun tidak akan setinggi itu, dan negara tidak perlu mengeluarkan banyak anggaran untuk subsidi bahan bakar.
"Akibat harga yang sangat tinggi, maka ketika minyak itu diolah menjadi barang jadi atau minyak jadi, kalau minyak mentah ataupun produk kilang yang sudah jadi dijual kepada masyarakat, harganya tentu tinggi," ujar Qohar.
Dari modus culas tersebut, kata Qohar, pemerintah turun tangan membeli, memberikan subsidi dan kompensasi dan berdampak terhadap uang APBN tergerus.
"Yang seharusnya ketika barang itu, minyak itu enggak tinggi karena APBN-nya tidak banyak tergerus, karena subsidi yang diberikan tidak terlalu tinggi," kata dia.
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92," imbuhnya.
Modus Korupsi yang Ditemukan dalam Kasus Ini
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa praktik korupsi yang terjadi dalam kasus ini tidaklah mengejutkan, mengingat modus operandi yang digunakan sudah sering ditemukan dalam mafia migas sebelumnya.
Salah satu modus yang ditemukan adalah blending BBM, di mana Pertamax (RON 92) dicampur dengan Pertalite (RON 90). Praktik ini merugikan konsumen karena mereka membayar harga Pertamax, namun yang mereka terima justru Pertalite dengan kualitas yang lebih rendah.
Selain itu, praktik mark-up impor minyak mentah dan BBM juga terjadi dalam kasus ini. Proses impor minyak mentah yang seharusnya dilakukan dengan harga wajar, justru dibumbui dengan mark-up harga yang tidak wajar, sehingga negara harus menanggung biaya lebih tinggi untuk impor tersebut. Bahkan, biaya pengiriman pun dikenakan tambahan ilegal sebesar 13 hingga 15 persen, yang memperburuk keadaan.
Dampak pada Masyarakat dan Negara
Fahmy Radhi juga mengungkapkan bahwa korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen BBM, yang harus membayar harga tinggi untuk BBM berkualitas rendah. "Lagi-lagi, rakyat yang menjadi korban," ujarnya.
Praktik-praktik koruptif seperti ini jelas merugikan masyarakat, yang seharusnya mendapatkan layanan yang lebih baik dan harga yang wajar.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, Fahmy menyarankan agar aparat hukum memberikan hukuman yang berat kepada para tersangka dan agar Pertamina melakukan pembersihan besar-besaran terhadap oknum-oknum mafia migas yang masih bercokol di dalam tubuh perusahaan BUMN tersebut.
Tak hanya itu, Fahmy juga menekankan pentingnya peran aktif Presiden dalam pemberantasan mafia migas. Dengan keterlibatan Presiden secara langsung, diharapkan mafia migas yang telah mengakar dapat diberantas dengan tuntas.
"Tanpa peran aktif Presiden, mafia migas yang powerful ini akan sulit diberantas," tuturnya.
Tersangka Korupsi yang Ditahan
Tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari 2025. Mereka adalah:
1. RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF - Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. AP - Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Penahanan terhadap ketujuh tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.