
Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru
Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan hanya kendaraan ramah lingkungan sebagai sarana transportasi yang dapat digunakan di ibu kota baru atau Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kebijakan ini dalam rangka mencapai Net Zero Emission.
"Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (26/9).
Bambang menambahkan, kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat berupa kendaraan listrik, bertenaga hidrogen atau kendaraan sejenis yang dapat mengurangi emisi serta polusi udara.
"Apakah itu kendaraan listrik atau hidrogen dan sebagainya," katanya.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hutan juga membuat Ibu Kota Nusantara menjadi kota layak huni (liveable city) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.
Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, IKN mengadopsi perjalanan masa depan di mana perjalanan dan pengalaman perjalanan yang lebih baik melalui makin beragamnya opsi moda transportasi yang mengedepankan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan.
Perjalanan masa depan juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum.
Salah satu implementasinya adalah kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan Ibu Kota Nusantara diterapkan bertahap sampai dengan 2045.
Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di Ibu Kota Nusantara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target Net Zero Emission.
Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi kendaraan bermotor. Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir polusi udara.
Baca SelengkapnyaPupuk Kaltim terus berupaya untuk mendorong tercapainya Net Zero emission di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.
Baca SelengkapnyaNicke Widyawati menjelaskan kerja sama antara PIS dan KARPOWERSHIP kali ini merupakan wujud komitmen transisi energi mendukung Net Zero Emission 2060.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.
Baca Selengkapnya