Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan hanya kendaraan ramah lingkungan sebagai sarana transportasi yang dapat digunakan di ibu kota baru atau Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kebijakan ini dalam rangka mencapai Net Zero Emission.

"Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono di Jakarta, Selasa (26/9).

Bambang menambahkan, kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat berupa kendaraan listrik, bertenaga hidrogen atau kendaraan sejenis yang dapat mengurangi emisi serta polusi udara.

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

"Apakah itu kendaraan listrik atau hidrogen dan sebagainya," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Pembangunan IKN mengadopsi kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Pembangunan IKN mengadopsi kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).

Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hutan juga membuat Ibu Kota Nusantara menjadi kota layak huni (liveable city) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.

Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, IKN mengadopsi perjalanan masa depan di mana perjalanan dan pengalaman perjalanan yang lebih baik melalui makin beragamnya opsi moda transportasi yang mengedepankan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan.

Perjalanan masa depan juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum.

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Salah satu implementasinya adalah kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan Ibu Kota Nusantara diterapkan bertahap sampai dengan 2045.

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di Ibu Kota Nusantara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target Net Zero Emission.

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Mobil Bahan Bakar Bensin Dilarang Beroperasi di Ibu Kota Baru

Artikel ini ditulis oleh
Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.

Reporter
  • Idris Rusadi Putra

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Desak Uji Emisi Kendaraan jadi Syarat Perpanjangan STNK

Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Desak Uji Emisi Kendaraan jadi Syarat Perpanjangan STNK

Uji emisi kendaraan bermotor syarat perpanjangan STNK bisa jadi solusi jangka panjang atasi polusi di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Uji Emisi adalah Pengujian Kelayakan Kinerja Mesin dan Efisiensi Kendaraan Bermotor, Begini Ketentuannya

Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi kendaraan bermotor. Upaya ini bertujuan untuk meminimalisir polusi udara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Langkah Anyar BUMN Pupuk Dorong Dekarbonisasi Demi Capai Net Zero Emission

Langkah Anyar BUMN Pupuk Dorong Dekarbonisasi Demi Capai Net Zero Emission

Pupuk Kaltim terus berupaya untuk mendorong tercapainya Net Zero emission di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan

Naik Mobil Bak Terbuka Keliling Kota, Gus Ipul Woro-Woro Penertiban Parkir dan PKL di Pasuruan

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.

Baca Selengkapnya icon-hand
PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja sama Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih RI

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja sama Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih RI

Nicke Widyawati menjelaskan kerja sama antara PIS dan KARPOWERSHIP kali ini merupakan wujud komitmen transisi energi mendukung Net Zero Emission 2060.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun

Pro dan Kontra Soal Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Atas 3 Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar tilang uji emisi kendaraan bermotor di atas 3 tahun. Denda menghadang bagi yang tidak lolos uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand