Menteri Ferry Juliantono: Bank Ada LPS tapi Koperasi Tidak Punya Lembaga Penjamin, Ini Tidak Adil
Ia menilai absennya lembaga penjamin simpanan bagi koperasi merupakan ketidakadilan yang selama ini dirasakan anggota koperasi.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyebut bawa koperasi bermasalah di Pekalongan, Jawa Tengah menjadi sorotan serius pemerintah pusat. Dalam sistem pengawasan, koperasi butuh perlindungan anggota untuk menyoroti ketimpangan perlakuan antara koperasi dan perbankan.
Ia menilai absennya lembaga penjamin simpanan bagi koperasi merupakan ketidakadilan yang selama ini dirasakan anggota koperasi.
"Kenapa bank ada LPS, tapi koperasi tidak punya lembaga penjamin simpanan, ini menurut kami tidak adil,” kata Ferry Juliantono di Pusdiklat Kospin Jasa Kabupaten Pekalongan, Sabtu (13/12).
Menanggapi kasus koperasi bermasalah di Pekalongan, seperti yang menimpa beberapa koperasi, pihaknya mengakui bahwa selama ini data koperasi bersifat pasif dan sangat bergantung pada laporan mandiri.
"Selama ini koperasi itu self-declare, dan kami kurang mampu melakukan penetrasi informasi, sehingga tidak ada early warning system ketika koperasi mulai bermasalah,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Ferry membuat pemerintah sering kali baru bergerak setelah koperasi sudah jatuh dan merugikan anggota. Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Koperasi akan segera meluncurkan Command Center nasional. Fungsinya sebagai pusat monitoring dan evaluasi koperasi di seluruh Indonesia. Command Center tersebut akan mengubah data koperasi dari yang sebelumnya pasif menjadi data dinamis yang dapat dipantau secara real time.
"Dengan data yang dinamis, kami bisa melakukan kategorisasi kesehatan koperasi, baik dari sisi keuangan maupun bisnis, sehingga potensi masalah bisa terdeteksi lebih awal,” jelasnya.
Early Warning System
Dia menyebut, sistem ini sebagai early warning system nantinya mampu mencegah kasus koperasi bermasalah seperti yang terjadi di Pekalongan terulang di daerah lain. Namun bagi koperasi yang sudah terlanjur bermasalah, Ferry menegaskan pemerintah tidak tinggal diam.
"Kami sudah mengumpulkan para pihak, termasuk aparat penegak hukum dan para nasabah, untuk mencari jalan penyelesaian koperasi yang sudah bermasalah,” ujarnya.
Pemerintah akan mengusulkan pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dalam Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang sedang digodok.
"Undang-undang baru tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan peran kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, hingga otoritas keuangan dalam satu sistem pengawasan koperasi nasional," ujarnya.
Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengaduan
Menjawab keresahan anggota koperasi bermasalah di Pekalongan yang bingung harus melapor ke mana, Ferry memastikan bahwa pemerintah menyiapkan mekanisme pengaduan terpadu.
"Ke aparat penegak hukum jelas, selain itu kami sedang menyusun SOP pengaduan Call Center, sehingga laporan masyarakat bisa dilacak progresnya, sudah di meja siapa dan sampai tahap apa," ujarnya.
Command Center nantinya juga akan menjadi pusat aduan dan koordinasi penanganan koperasi bermasalah secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
"Kasus koperasi bermasalah di Pekalongan kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal, melainkan alarm nasional bagi pembenahan sistem perkoperasian Indonesia," pungkasnya.