Kemendag Dorong Gudeg Kaleng UMKM Tembus Pasar Belanda, Raup Potensi Rp2,5 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memfasilitasi UMKM Indonesia untuk mencatat potensi transaksi signifikan bagi produk gudeg kaleng dan santan olahan di pasar Belanda, membuka jalan bagi ekspansi produk kuliner khas Indonesia ke Eropa.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan (Atdag) RI Den Haag di Belanda telah sukses memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar Eropa. Hasilnya, produk gudeg kaleng dan santan olahan berhasil mencatat potensi transaksi fantastis senilai 150 ribu dolar AS, setara dengan sekitar Rp2,50 miliar.
Potensi transaksi yang menjanjikan ini terwujud berkat kegiatan penjajakan bisnis atau business matching yang dilakukan secara daring. Pertemuan ini mempertemukan dua UMKM Indonesia, yaitu PT Risquna Dewaksara dan PT Aloe Vera Indonesia, dengan importir asal Belanda, Interaromat BV.
Menurut Atase Perdagangan RI Den Haag, Annisa Hapsari, produk makanan berbasis nabati memiliki daya tarik kuat bagi konsumen di Belanda yang mencari makanan etnik. Minat terhadap produk olahan Indonesia juga mengindikasikan peluang besar untuk memperluas jangkauan pasar ke seluruh benua Eropa, sejalan dengan tren gaya hidup sehat.
Peluang Pasar Produk Etnik di Eropa
Produk makanan berbasis nabati dari Indonesia, seperti gudeg kaleng dan santan olahan, semakin diminati di pasar Belanda karena keunikan rasa dan nilai etnik yang ditawarkannya. Konsumen Eropa menunjukkan ketertarikan yang tinggi terhadap diversifikasi kuliner, menjadikan produk UMKM Indonesia memiliki posisi strategis untuk bersaing.
Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Den Haag akan terus memantau perkembangan dari business matching ini, serta siap memfasilitasi segala bentuk tindak lanjut yang diperlukan. Dukungan ini krusial untuk memastikan potensi transaksi dapat terealisasi sepenuhnya dan membuka pintu bagi lebih banyak produk Indonesia.
Untuk mempercepat pengenalan produk kepada pembeli potensial, kedua UMKM tersebut diminta mengirimkan contoh produk ke Belanda. Produk-produk ini nantinya akan dipamerkan di Rumah Pameran atau Trade Display yang berlokasi di Indonesia House Amsterdam, Belanda, yang akan sangat memudahkan proses pengenalan produk kepada buyer.
Tantangan dan Kepatuhan Regulasi Ekspor
Meskipun peluang pasar di Belanda dan Eropa sangat besar, Annisa Hapsari juga mendorong para eksportir makanan dan minuman Indonesia untuk memperhatikan beberapa aspek penting. Produk-produk yang diekspor harus memenuhi standar mutu yang ketat, menjaga konsistensi pasokan, dan mematuhi regulasi impor pangan Eropa yang kompleks.
Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci utama agar produk UMKM Indonesia dapat diterima secara berkelanjutan di pasar internasional. Persyaratan seperti sertifikasi keamanan pangan, labelisasi yang sesuai, dan standar kualitas produk harus dipenuhi tanpa kompromi.
Dengan memenuhi standar-standar tersebut, UMKM Indonesia tidak hanya dapat memanfaatkan peluang pasar yang ada, tetapi juga membangun reputasi sebagai pemasok produk berkualitas tinggi. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dan meningkatkan daya saing produk lokal di kancah internasional.
Dinamika Perdagangan Indonesia-Belanda
Hubungan perdagangan antara Indonesia dan Belanda menunjukkan tren positif dengan surplus yang konsisten bagi Indonesia. Pada tahun 2025, total perdagangan kedua negara mencapai 6,58 miliar dolar AS.
Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia ke Belanda tercatat sebesar 5,69 miliar dolar AS, sementara impor dari Belanda hanya 888,24 juta dolar AS, menghasilkan surplus 4,81 miliar dolar AS bagi Indonesia.
Data tahun 2024 juga menunjukkan surplus perdagangan yang signifikan, dengan total perdagangan mencapai 5,73 miliar dolar AS. Ekspor Indonesia ke Belanda mencapai 4,75 miliar dolar AS, dan impor dari Belanda sebesar 984,51 juta dolar AS, menghasilkan surplus 3,77 miliar dolar AS. Komoditas ekspor utama Indonesia ke Belanda didominasi oleh lemak dan minyak hewani maupun nabati, alas kaki, produk kimia, bahan kimia organik, serta mesin dan perlengkapan listrik.
Sumber: AntaraNews