Kabar Gembira, Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Juni 2025
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menetapkan tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Menteri Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3).
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Meskipun ada potensi perubahan, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses listrik dengan tarif yang terjangkau selama periode tersebut.
Biaya Listrik yang Dikeluarkan
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon 50 persen untuk biaya listrik sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025.
"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya sampai 2.200 VA kembali ke tarif normal. Tarif normal ini akan berlaku terus hingga triwulan II 2025," ungkap Bahlil.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk mendorong PT PLN (Persero) agar terus melakukan efisiensi dalam operasionalnya. Selain itu, kementerian juga mengharapkan agar perusahaan listrik tersebut lebih agresif dalam memasarkan tenaga listrik sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.