Kabar Baik Driver Ojol dan Kurir Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!
Mulai Januari 2026, pemerintah akan memberikan diskon sebesar 50 persen untuk iuran JKK-JKM bagi para pengemudi ojek online, sopir, dan kurir.
Pemerintah telah mengumumkan pemberian potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja di sektor transportasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja lapangan yang menghadapi risiko kerja yang tinggi.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menjelaskan bahwa pekerja BPU di sektor transportasi meliputi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, serta kurir paket dan logistik.
"Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya, iuran sebesar Rp 16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400 per bulan," ungkap Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1).
Menurut Indah, kebijakan diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban para pekerja, tetapi juga untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap terjaga. Program ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kepesertaan JKK dan JKM, khususnya bagi pekerja transportasi yang setiap harinya beroperasi di jalan dan menghadapi risiko yang tinggi.
Diskon Berlaku untuk Banyak Produk
Indah menjelaskan bahwa diskon iuran JKK dan JKM ditujukan untuk pekerja BPU di sektor transportasi. Pekerja yang dimaksud adalah mereka yang menjalankan usaha secara mandiri tanpa menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.
Diskon ini berlaku secara luas, mencakup pengemudi dan kurir baik yang berbasis platform digital maupun yang tidak. Baik peserta yang sudah terdaftar maupun pekerja baru yang ingin mendaftar sebagai peserta JKK dan JKM berhak mendapatkan potongan iuran tersebut.
"Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," ujar Indah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mendorong pekerja di sektor informal agar tetap terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya iuran yang lebih terjangkau, pemerintah berharap partisipasi pekerja BPU dalam program ini dapat meningkat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja, khususnya di sektor transportasi yang memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional.
Persyaratan
1. Masa berlaku produk ini adalah selama 15 bulan
2. Produk ini akan aktif selama 15 bulan
3. Periode penggunaan produk ini mencapai 15 bulan
4. Produk ini dapat digunakan dalam waktu 15 bulan
5. Durasi efektif produk ini adalah 15 bulan
JKK menyediakan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan. Manfaat yang diberikan mencakup biaya perawatan, santunan, dan tunjangan untuk mereka yang mengalami cacat. Di sisi lain, JKM adalah bentuk bantuan tunai yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, asalkan bukan akibat kecelakaan kerja.
"Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027," ujar Indah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja di sektor transportasi dan sekaligus menjaga keberlanjutan perlindungan sosial di sektor informal.