Ramai Kabar Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Naik Drastis, Begini Penjelasan Lengkap Sekda Jateng

Keluarnya besaran opsen membuat pajak kendaraan naik drastis hingga ratusan ribu rupiah karena pada 2025 Pemprov Jateng memberikan diskon.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Ramai Kabar Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Naik Drastis, Begini Penjelasan Lengkap Sekda Jateng
Ramai Kabar Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Naik Drastis, Begini Penjelasan Lengkap Sekda Jateng (Merdeka.com)

Warga Jawa Tengah (Jateng) disebut-sebut mengeluhkan adanya pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keluarnya besaran opsen membuat pajak kendaraan naik drastis hingga ratusan ribu rupiah karena pada 2025 Pemprov Jateng memberikan diskon.

Opsen adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pajak provinsi.

"Tahun 2026 dibandingkan 2025 untuk PKB itu tidak ada kenaikan. Sementara pada awal 2026 ini belum ada kebijakan serupa," kata Sekda Jateng, Sumarno di Kantor Pemprov Jateng, Jumat (13/2).

Maraknya keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak yang dirasakan masyarakat, Gubernur Jateng telah memerintahkan jajaran Pemprov untuk mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi pajak pada 2026.

"Jadi masih kita kaji dan masih berproses juga bahwa secara alternatif kemungkinan akan memberikan diskon juga nanti di tahun 2026," jelasnya.

Namun besarannya tidak sama dengan di tahun 2025. Kurang lebih sebesar 5 persen di tahun 2026 

"Jadi kalau yang di 2025 adalah 13,94 persen tahun 2026. Besarannya nanti kalau didiskon 5 persen," jelasnya.

Sedangkan besaran PKB di Jateng masih lebih kecil dibandingkan PKB di DKI Jakarta ataupun di Jawa Barat.

Selain itu, Pemprov Jateng juga akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kita tahun 2026 ini masih menerapkan kebijakan yang sama terkait dengan BBNKB untuk balik nama kendaraan yang lama tidak dikenakan BBNKB jadi tarifnya 0 persen," pungkasnya.

Rekomendasi