Ingat, Kuota Impor Daging Sapi Harusnya Mengacu Rekomendasi Kementerian Pertanian
Pemangkasan volume impor daging sapi tersebut dilakukan Bapanas disaat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.
Pemangkasan volume impor daging sapi tersebut dilakukan Bapanas disaat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.
Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut bahwa kuota impor daging sapi seharusnya mengacu kepada rekomendasi Kementerian Pertanian.
"Harusnya kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag," kata Khudori seperti ditulis Liputan6.com di Jakarta, Selasa (6/2).
Dia menyampaikan hal itu menanggapi adanya dugaan pemangkasan volume impor daging sapi yang sudah ditetapkan sebesar 400 ribu ton menjadi 147 ribu ton.
Pemangkasan volume impor daging sapi tersebut dilakukan Bapanas disaat kebutuhan rakyat sedang sangat besar.
Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.
“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa. Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.
Khudori menerangkan, bahwa kuota impor merupakan bagian dari data yang ada di neraca komoditas termasuk soal pasokan dan suplai.
Sebelumnya, BUMN di sektor pangan mengakui bahwa mewujudkan swasembada pangan bukanlah hal yang mudah. Salah satunya untuk daging sapi.
VP Perencanaan Strategis dan Transformasi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI, Dipta Erlangga, mengungkapkan, sulit untuk mencari lahan peternakan sapi yang luas dan sesuai di Indonesia. Terutama dengan hijauan yang mencukupi, sehingga penggemukan sapi bisa optimal.
“Berbeda dengan Australia, di mana lahan peternakannya itu bisa seluas Pulau Bali untuk satu perusahaan. Jadi, sapinya itu dilepas gitu aja sampai yang punya juga nggak tahu berapa jumlah sapinya,” ujar Dipta dalam BUMN Holding Outlooks 2024, Selasa (14/11/2023).
”Jadi akan sangat sulit kalau (swasembada) untuk bidang peternakan sapi,” katanya.
Namun, Indonesia tentunya masih punya kesempatan lain untuk meningkatkan produksi lokal, salah satunya beras dan gula.
“Pemerintah juga sudah mencanangkan agar kita bisa mencapai swasembada gula pada tahun 2027/2028,” ungkap Dipta.
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Bulog belum mendapatkan dokumen penugasan secara resmi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim terus berupaya memacu peningkatan dan pengembangan produksi komoditas pisang di daerah.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya