Dampak Pemangkasan Kuota Impor Daging Sapi: Industri Pengolahan Daging Terancam Krisis Pasokan dan Kenaikan Harga
Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa) menyoroti dampak pemangkasan kuota impor daging sapi yang drastis, mengancam ketersediaan bahan baku dan berpotensi memicu lonjakan harga di pasar.
Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi secara signifikan. Pemangkasan ini dinilai berpotensi besar mengganggu stabilitas pasokan komoditas vital tersebut di pasar domestik. Kebijakan ini dapat memicu krisis bahan baku bagi industri pengolahan daging di seluruh Indonesia.
Direktur Eksekutif Nampa, Hastho Yulianto, mengungkapkan bahwa alokasi kuota impor daging sapi untuk tahun 2026 hanya sebesar 30.000 ton dari tahun lalu sebesar 180.000 ton. Angka ini jauh menurun drastis, menciptakan tekanan serius pada sektor pangan nasional. Industri pengolahan daging swasta dan anggota asosiasi hanya mendapat jatah 17.000 ton dari total kuota tersebut.
Situasi ini menimbulkan risiko serius terhadap keberlangsungan usaha, termasuk potensi penurunan kapasitas produksi dan penundaan ekspansi. Nampa mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini agar tidak berdampak negatif pada perekonomian dan ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Ancaman Krisis Bahan Baku dan Konsentrasi Pasokan
Pemangkasan kuota impor daging sapi yang signifikan menimbulkan kekhawatiran serius akan kelangkaan bahan baku bagi industri pengolahan daging. Dengan alokasi yang sangat terbatas, banyak pelaku usaha swasta berisiko tidak mendapatkan pasokan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi mereka. Kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan industri dan bahkan menyebabkan penghentian operasional bagi beberapa perusahaan.
Hastho Yulianto menegaskan bahwa pasokan daging yang kini semakin terkonsentrasi di tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuat pasar rentan terhadap gangguan. Dua BUMN, yaitu PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, mendapatkan alokasi impor sebesar 100.000 ton. Konsentrasi ini mengurangi fleksibilitas pasar dan daya saing industri swasta.
Jika kebijakan kuota impor tahun 2026 tidak ditinjau ulang secara komprehensif, dampaknya bisa sangat luas. Potensi penurunan kapasitas produksi, penundaan rencana ekspansi, hingga penghentian usaha bagi sebagian pelaku industri menjadi ancaman nyata. Nampa berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga stabilitas industri nasional.
Kebijakan Impor dan Kenaikan Harga Daging di Pasaran
Nampa juga menyoroti pengalaman empiris terkait impor daging kerbau dari Brasil sejak tahun 2016. Hastho Yulianto menyatakan bahwa impor yang dimaksudkan untuk stabilisasi harga tidak selalu efektif, bahkan dalam beberapa periode justru diikuti oleh kenaikan harga. Hal ini menunjukkan bahwa kuota impor saja tidak menjamin stabilitas harga di pasaran.
Pemerintah diminta untuk tidak membatasi impor daging industri, baik untuk olahan maupun sektor Horeka (Hotel, Restoran, dan Katering). Daging impor ini berfungsi sebagai bahan baku esensial yang diolah menjadi produk bernilai tambah, bukan untuk konsumsi akhir secara langsung. Pembatasan yang tidak tepat dapat mengganggu rantai pasok dan inovasi produk.
Kebijakan pemangkasan kuota impor daging juga diperparah dengan adanya Izin Pemasukan (API-U) yang jenis dagingnya tidak sesuai permohonan. Hal itu membuat kuota secara angka terlihat ada, tapi secara utilisasi industri tidak efektif dan bahkan berpotensi mematikan perusahaan API-U karena tidak punya barang dagangan yang sesuai kebutuhan pelanggannya.
Dampak dari kebijakan ini sudah terlihat jelas di lapangan, dengan harga bahan baku industri yang melonjak tajam akibat pembatasan kuota. Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Rabu (11/2), harga daging sapi telah mencapai rentang tertinggi harga acuan pembelian (HAP) konsumen. Harga daging sapi segar paha depan dan paha belakang masing-masing mencapai Rp130.000/kg dan Rp140.000/kg.
Seorang pedagang daging di Pasar Cibubur, Ahmad, mengkonfirmasi kenaikan harga tersebut. “Harga memang naik sejak kami usai mogok dagang. Jika sebelumnya saya masih jual Rp130.000/kg, sekarang sudah Rp140.000/kg,” ujarnya. Harga daging kerbau juga mengalami kenaikan signifikan, mencapai rata-rata Rp112.100/kg atau 20 persen di atas HAP, bahkan di Pulau Jawa mencapai Rp120.000/kg, 50 persen di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp80.000/kg.
Sumber: AntaraNews