Ingat, Jangan Sembarangan Renovasi Rumah Masih Terikat KPR
Jika ingin renovasi, lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.
Jika ingin renovasi, lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.
Ingat, Jangan Sembarangan Renovasi Rumah Masih Terikat KPR
Memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan capaian finansial yang menuntut tanggung jawab jangka panjang. Merenovasi KPR juga tidak bisa sembarang dilakukan.
Melansir Rumah123, aturan tentang renovasi rumah sejatinya bukan datang dari pihak perbankan melainkan pengembang. Lantas, apa saja aturan renovasi rumah yang umum diberlakukan oleh developer?
Berikut di antaranya:
1. Tidak Boleh Sampai Merombak Fasad Rumah
Developer biasanya akan mengizinkan renovasi rumah KPR selama tidak mengubah tampilan depan atau fasad hunian.
Pasalnya, jika sampai mengubah fasad, maka pemilik harus mengurus perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rumah tersebut. Sementara, IMB baru bisa diambil setelah cicilan kredit rumah lunas atau selesai.
Karena itu, agak sulit bagi pemilik rumah untuk mengurus IMB rumah baru tersebut.
2. Renovasi Rumah Tidak Boleh Mengubah Fasilitas Umum
Tidak hanya soal IMB, renovasi rumah KPR juga tidak boleh sampai merusak atau menutupi fasilitas umum (fasum) perumahan.
Misalnya saja area parit atau selokan, kegiatan renovasi rumah tidak boleh merusak area tersebut karena bisa berdampak pada kenyamanan penghuni lain.
3. Meminta Izin Kepada Tetangga
Sebelum renovasi rumah, sebaiknya mintalah izin kepada tetangga sekitar rumah.
Beritahukan kepada tetangga berapa lama estimasi waktu pengerjaan rumah, agar mereka dapat memaklumi kebisingan atas renovasi tersebut.
Jangan lupa juga untuk siap bertanggung jawab, apabila terjadi kerusakan di rumah tetangga akibat renovasi yang Anda lakukan.
Aturan renovasi berikut juga berlaku terhadap renovasi rumah KPR subsidi. Hanya saja renovasi untuk rumah subsidi cukup ketat dibandingkan non subsidi.
Salah satu perbedaan antara aturan renovasi untuk rumah KPR subsidi dan nonsubsidi adalah dari segi waktu renovasi rumah.
Rumah KPR non-subsidi dapat direnovasi kapan saja, berbeda dengan renovasi rumah subsidi yang baru bisa direnovasi setelah dua atau lima tahun pertama cicilan.
Jika ingin melakukan renovasi yang tidak menimbulkan masalah, sebaiknya lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.