INFOGRAFIS: Bonus Lebaran untuk Driver Ojol
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (12/3).
Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi seperti Gojek maupun Grab untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka.
Arahan Prabowo ini langsung dieksekusi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Di mana pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi maupun kurir online. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25, yang diterbitkan pada Rabu (12/3).
Menurut SE tersebut, perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi dan pengiriman barang dianjurkan memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka.
Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudidan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pemberian BHR sekaligus dalam memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).