Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000, Investor Wajib Tahu Rincian Terbarunya
Harga Emas Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan hari ini, melonjak Rp25.000 per gram. Simak detail lengkap harga jual dan buyback terbaru serta ketentuan pajaknya.
Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada Sabtu, 10 Januari. Kenaikan ini membawa harga emas Antam melonjak sebesar Rp25.000 per gram. Informasi ini didapatkan langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam yang selalu diperbarui secara berkala.
Dengan lonjakan tersebut, harga emas Antam kini mencapai angka Rp2.602.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp2.577.000 per gram. Peningkatan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas di seluruh Indonesia. Fluktuasi harga emas memang kerap terjadi, namun kenaikan kali ini cukup substansial.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan yang menggembirakan. Harga buyback kini berada di posisi Rp2.455.000 per gram, memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang ingin mencairkan investasinya. Pergerakan harga ini mencerminkan dinamika pasar komoditas global.
Kenaikan Signifikan Harga Emas Antam Hari Ini
Pada perdagangan Sabtu, 10 Januari, harga emas Antam mencatat kenaikan yang cukup drastis, yaitu sebesar Rp25.000 per gram. Kenaikan ini mengerek harga emas batangan tersebut dari Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram. Perubahan harga ini dipantau langsung melalui laman resmi Logam Mulia Antam.
Lonjakan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Para pemilik emas yang ingin menjual kembali investasinya kini dapat menikmati harga buyback sebesar Rp2.455.000 per gram. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sebanding dengan kenaikan harga jual.
Kenaikan harga emas Antam ini menjadi indikator penting bagi pasar komoditas. Investor seringkali melihat emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, pergerakan harga emas selalu menjadi sorotan utama.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Pecahan di Logam Mulia
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan untuk memenuhi kebutuhan investor yang beragam. Setiap pecahan memiliki harga yang berbeda, disesuaikan dengan beratnya. Informasi harga ini selalu diperbarui dan dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia Antam.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 10 Januari:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.351.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.602.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.144.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.691.000
- Harga emas 5 gram: Rp12.785.000
- Harga emas 10 gram: Rp25.515.000
- Harga emas 25 gram: Rp63.662.000
- Harga emas 50 gram: Rp127.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp254.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp635.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.271.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.542.600.000
Ketersediaan berbagai ukuran ini memungkinkan investor untuk memilih sesuai dengan kemampuan dan strategi investasi mereka. Dari pecahan terkecil hingga terbesar, setiap pembelian emas Antam menawarkan potensi keuntungan. Penting untuk selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan, baik saat membeli maupun menjual kembali, dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemahaman mengenai pajak ini penting bagi setiap investor emas.
Untuk penjualan kembali emas batangan (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh 22 adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga berlaku dengan tarif yang berbeda. Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai transparansi transaksi.
Kebijakan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Adanya ketentuan pajak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dalam transaksi komoditas berharga seperti emas. Investor disarankan untuk selalu memperhitungkan aspek pajak dalam perencanaan investasi emas mereka.
Sumber: AntaraNews