Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. 

Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035

Pemerintah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk mendorong perpindahan masyarakat ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Salah satunya, membebaskan seluruh pekerja di IKN dari potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterimanya.


Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. 
Artinya, pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

merdeka.com

"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah," 

kata Yon di Jakarta, Jumat (01/12).

Yon menegaskan, seluruh karyawan yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan. 
Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035.

"Pajaknya ditanggung pemerintah sampai dengan waktu tertentu," kata Yon.

Nantinya pemerintah yang akan menanggung pajak penghasilan karyawan yang bekerja di ibu kota baru.

"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp 100, potong pajak Rp 5. Sekarang 5 nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp 100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya," kata Yon menjelaskan.

Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. 

Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Tak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif ini.

"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.

Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Insentif PPh 21 DTP bagi seluruh karyawan ini disebutnya akan berlaku hingga 2035. Setelahnya, pemerintah bakal mengevaluasi kembali kebijakan itu pasca bergulir.


"Ya nanti kita lihat lagi. Sementaranya kan di PP, Peraturan Pemerintah, ya nanti semua bisa kita evaluasi lagi. Sementara kita taro sampai 2035," kata Yon.

Untuk ketentuan selanjutnya, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.

"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," tuturnya.


Sehingga kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di IKN Nusantara. Sebab jika tidak, kebijakan ini tidak akan efektif mendukung perpindahan penduduk ke Nusantara.

"Kalau kita beri fasilitas orangnya tidak di sana kan takutnya malah tidak efektif," pungkas Yon Arsal.

Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenpora Gencarkan Perlindungan Masa Depan Para Pejuang Olahraga
BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kemenpora Gencarkan Perlindungan Masa Depan Para Pejuang Olahraga

Anggoro menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan masa depan para pejuang olahraga Tanah Air.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Ketahui Syarat dan Tugasnya

PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja berdasarkan waktu.

Baca Selengkapnya
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam
OJK Atur Cara Penagihan Utang Pinjol: Tak Boleh Ada Kekerasan, Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

Tata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Banjir Doa dan Ucapan Terima Kasih jelang Purna Tugas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Banjir Doa dan Ucapan Terima Kasih jelang Purna Tugas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo dinilah telah memberikan perhatian lebih terhadap wayang kulit dan kesenian lainnya, selama menjabat Gubernur dua periode.

Baca Selengkapnya